Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Kembalikan ke Polda Berkas UMKM Lorong

MAKASSAR, BKM — Berkas kasus dugaan korupsi persediaan sanggat kerajian lorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) Kota Makassar dikembalikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan hal itu, karena masih ada yang harus dilengkapi penyidik.
“Masih ada yang harus dilengkapi oleh penyidik, jadi berkasnya dikembalikan disertai sejumlah petunjuk (P19) terkait syarat formil dan materil yang dianggap masih belum lengkap dan ada kekurangan,” ujar Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, akhir pekan lalu.
Namun, Salahuddin mengaku tidak tidak mengetahui apa-apa saja petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi oleh penyidik.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar HA Gani Sirman selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Satu lainnya adalah Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar DR M Enra Efni. Dia bertindak selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp448.914.250. (mat/rus)

Exit mobile version