TAKALAR, BKM — Ratusan anggota Forum Honorer Kategori 2 (FHK 2) menggelar zikir dan doa bersama di atas tribun H Makkatang Daeng Sibali. Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan Kemenpan RB atas tidak diakomodirnya seluruh tenaga honorer K2 yang telah lewat usia.
Ketua FHK2 Kabupaten Takalar, Ismail, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar tidak memiliki kepedulian dalam memerhatikan eksistensi FHK2 untuk diikutkan sebagai peserta CPNS. Alasannya tidak memenuhi syarat umur dan lain sebagainya.
”Kami sangat menyayangkan Pemerintah Kabupaten Takalar yang tidak mengakomodir keinginan tenaga honorer K2 yang telah lewat umur. Padahal, desakan demi desakan telah kami tempuh. Kasihan nasib kami sebagai tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi di sejumlah kantor,” urai Ismail, Selasa (30/10)
Selain menyayangkan sikap ketidakpedulian pemerintah daerah terhadap suramnya masa depan para FHK2, mereka juga dengan tegas dan lantang menolak peraturan Kemenpan RB Nomor 37 dan 38 tahun 2018 yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
”Kami menolak peraturan Menpan RB No.37 dan 38 tahun 2018 yang tidak berkeadilan bagi tenaga honorer Kategori dua (K2), dan mendesak pemerintah agar segera membuatkan kebijakan khusus untuk honorer K2. Sehingga bisa terangkat menjadi PNS tanpa batasan usia dan batasan profesi,” tegas para tenaga honorer K2. (ira/mir/c)