Site icon Berita Kota Makassar

Supaya tak Gaduh, Harus Cepat Diselesaikan

PENGAMAT pemerintahan yang juga Dekan FISIP Universitas Bosowa Arief Wicaksono, menyebut bahwa hak interpelasi memang salah satu dari sekian hak yang dimiliki oleh DPRD. Karenanya tidak masalah.
”Yang justru bakal jadi masalah nantinya adalah terlanjur munculnya resistensi di kalangan parlemen terhadap pemerintahan eksekutif.
Itu menurut saya tidak sehat bagi pembangunan Sulawesi Selatan secara umum. Lebih cepat soal TP2D itu diselesaikan, lebih baik lagi, supaya tidak terjadi kegaduhan politik yang tidak perlu,” katanya, kemarin.
Sementara Andi Luhur Prianto, mengatakan keberadaan TP2D memang perlu diatur dengan baik. Terutama model sinergi dan penataan kewenangannya dengan OPD. Kalau melihat dasar hukum pembentukanTP2D pada SK No 2537/2010, secara umum tugasnya lebih pada penyusunan program strategis, monitoring, pengkajian dan mediasi. Bukan pada level eksekusi program-program.
Artinya, kalau pergerakan TP2D dianggap sudah melampaui kewenangan, maka sudah perlu pengaturan dari pimpinan. Termasuk sebenarnya oleh pihak DPRD sebagai mitra pemerintah daerah.
Dalam memperkuat fungsi pengawasan, DPRD memang memiliki sejumlah hak. Termasuk hak interpelasi. Meskipun penggunaan hak ini tidak bisa sembrono juga, ada persyaratannya. Kasusnya harus dilihat secara proporsional.
Hak interpelasi hanya bisa dilakukan jika ada kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sejauh syarat itu belum terpenuhi, hak interpelasi belum diperlukan.
“Itu diatur, tidak apa-apa. Kalau dipanggil, tidak apa-apa. Kita kan pakai sistem keterbukaan,” jelasnya.
Rektor Universitas Patria Artha yang juga pengamat keuangan negara, Bastian Lubis mendukung langkah DPRD jika ingin menggunakan hak interpelasi dalam menyelesaikan persoalan TP2D.
“Jadi kalau dewan menggunakan hak interpelasinya, itu sangat betul. Karena hak ini sudah melanggar aturan daripada Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Itu kan menyalahgunakan wewenang. Di UU itu, pasal 8 ayat 3, pejabat dilarang untuk penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau melakukan suatu keputusan,” tegas Bastian.
Mantan Badan Pengawas PDAM Makassar itu mengemukakan, dari segi keuangan negara, jika keberadaan TP2D membebani keuangan negara, dalam hal ini honorarium ataupun tunjangannya dibayar melalui APBD, itu sudah terjadi kerugian negara.
Seharusnya, sebelum TP2D itu dibentuk, butuh kajian mendalam. Selain itu, dengan menempatkan ASN dari perguruan tinggi, itu akan bertabrakan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Karena orang yang ditempatkan ini adalah ASN yang mempunyai jabatan dan fungsional juga. Jadi tidak boleh. Apakah memang diizinkan? Kalau memang begitu maka lepaskan dulu jabatan di sana,” tegasnya.
Di samping itu, lanjut dia, tidak ada korelasinya jika misalnya seorang TP2D diberi wewenang membuka sebuah kegiatan. Seharusnya kalau gubernur atau wakil gubernur berhalangan, dilimpahkan ke sekprov, asisten, ataupun staf ahli.
Sebenarnya, model menggunakan tenaga ahli sebagai pendamping, idenya datang dari luar negeri. Ada beberapa pemimpin yang menggunakan metode seperti itu. Namun pembiayaan yang ditimbulkan dengan kehadiran tim tersebut, tidak diserahkan ke APBD.
“Sebenarnya ide itu datang dari luar negeri. Nanti pembiayaannya mereka sendiri yang biayai bukan negara,” pungkas Bastian. (rhm/rus)

Exit mobile version