MAKASSAR, BKM — Namanya Afriandi Saleh. Berusia 24 tahun. Ia baru saja menikmati udara bebas usai menjalani kurungan 2 tahun 4 bulan penjara. Statusnya bebas bersyarat atas vonisnya selama empat tahun.
Meski begitu, ia tak kapok untuk berbuat kriminal. Afriandi terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi kembali meringkusnya, Rabu (31/10).
Bahkan petugas memberinya tindakan tegas. Kaki kirinya dihadiahi sebutir timah panas.
Usai ditembak, tersangka lalu dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Di ruang Unit Gawat Darurat (UGD), ia menjalani perawatan medis guna mengangkat proyektil peluru di kakinya.
Selesai operasi, Afriandi duduk di atas kursi roda. Ia lalu memperlihatkan rajah bertuliskan Bagas di lengan kanannya.
Petugas menciduk Afriandi di pinggir Jalan Mallengkeri, Kecamatan Tamalate. Tidak mudah untuk mendapat pengakuan dari residivis yang satu ini. Namun, setelah didesak ia akhirnya berkata jujur.
Menurutnya, barang haram sabu yang dikuasainya disimpan di sebuah kos-kosan. Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar kemudian menggiringnya ke tempat kos huniannya. Dari sana diamankan barang bukti berupa saset sabu terbungkus lakban dengan berat 52 gram.
Kepada polisi, Arfandi mengakui jika barang haram yang dikuasainya itu ia peroleh dari seorang lelaki yang tinggal di Kabupaten Gowa. ‘Nyanyiannya’ kemudian ditindaklanjuti.
Aparat membawanya untuk menunjukkan persembunyian orang yang disebutkan memasok barang haram itu. Namun, di tengah perjalanan Afriandi berbuat ulah. Ia mencoba melarikan diri.
Tembakan peringatan yang diberikan petugas tak ia hiraukan. Akhirnya tindakan tegas diambil. Sebutir peluru menerjang betis kirinya. Afriandi pun tak berkutik lagi.
Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika, membenarkan penangkapan Afriandi. Kata dia, tersangka dilumpuhkan karena tak mengindahkan tembakan peringatan yang diberitakan.
”Tersangka ini seorang residivis dan baru keluar dari Lapas. Sebelumnya divonis empat tahun. Namun hanya menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan dan masih bebas bersyarat,” pungkas Diari. (ish/rus)
Bebas Bersyarat, Residivis Beraksi Lagi dan Ditembak
