Site icon Berita Kota Makassar

Danny Ingin Tarif Parkir di Jalan Kartini Rp50 Ribu

MAKASSAR, BKM — ”Itu Rp15 ribu murah sekali. Saya malah maunya Rp50 ribu, supaya orang benar-benar tidak ada yang parkir lagi di situ.”
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdan Pomanto yang dihubungi oleh BKM melalui aplikasi Telegram, Kamis (1/11). Ia dimintai penjelasannya terkait kontroversi penerapan tarif parkir di Jalan Kartini.
Diakui, ada banyak yang mesti dibenahi oleh pemerintahannya. Termasuk soal perparkiran di Jalan Kartini yang baru saja mendapat teguran dari gubernur Sulsel. Sebab, ruas jalan tersebut tidak boleh dijadikan tempat parkir.
”Di badan Jalan Kartini ada marka jalan kotak yang dipasangi tarif untuk setiap kendaraan bisa memarkir kendaraannya di sana,” ujarnya.
Wali kota yang biasa disapa Danny ini meluruskan, seharusnya bukan tarif parkir yang berlaku di area tersebut. Melainkan disintensif. Di mana sebagian uang yang dibayarkan oleh pengendara karena melakukan pelanggaran parkir.
“Jadi harusnya bukan tarif namanya, tapi disintensif. Saya sepakat itu kalau badan jalan tidak boleh dijadikan parkir. Itu ada disintensif, supaya orang tidak parkir di situ,” jelas Danny.
Disintensif ini, ditambahkan Danny, seperti halnya yang telah diterapkan di beberapa kota dunia, seperti London. Mencontoh hal tersebut, Pemkot Makassar juga ingin menerapkan hal yang sama demi tertibnya parkir.
Kesalahan itupun, lanjut Danny, harus menjadi pelajaran bagi PD Parkir. Baginya, dalam merumuskan hal tersebut, seharusnya melibatkan beberapa stakeholder, seperti wartawan maupun masyarakat. Supaya semua menjadi jelas dan terarah.
Danny berjanji akan mengevaluasi rencana penerapan tarif parkir di Jalan Kartini. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak, termasuk gubernur telah memberikan masukan atas hal ini.
Dihubungi terpisah, PD Parkir Makassar Raya belum mau menanggapi lebih jauh tanggapan gubernur Sulsel mengenai Jalan Kartini yang tidak boleh dijadikan lahan parkir. Apalagi dikomersilkan.
Niko Beni selaku Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, menanggapi bahwa tarif mahal yang diberlakukan di Jalan Kartini dimaksudkan agar tidak ada yang parkir di area tersebut. Namun untuk tanggapan gubernur soal komersialisasi, Niko enggan mengomentari. “No coment soal itu,” jawabnya singkat.
Niko beralasan, belum ada penyampaian langsung dari pemerintah provinsi mengenai hal itu. Juga butuh pemikiran panjang dan kajdian mendalam untuk mengevaluasi parkir di area tersebut.
“Soal tarif parkir itu sudah dikaji. Saya kira kalau ada yang berkomentar, itu wajar-wajar saja. Tapi yang mengetahui apa yang terjadi di Kota Makassar itu kan pemerintah kota,” jelas Beni.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan Djoer, menilai tidak pantas kebijakan tarif parkir yang diberlakukan di Jalan Kartini. Apalagi sampai Rp15 ribu sejam.
“Tidak seharusnya Pemkot Makassar mengambil keuntungan, memaksakan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan. Itu kan ruang publik. Tidak boleh dikomersilkan,” kata Subhan, kemarin.
Menurutnya, apa yang dilakukan itu semata sebagai akal-akalan untuk memperoleh pemasukan. Semantara masih banyak potensi dan sumber pendapatan parkir lainnya yang bisa dikelola.
Seharusnya, lanjut dia, ruang-ruang publik tidak boleh dijadikan lahan parkir berbayar. Apalagi dikelola swasta.
“Itu kan ruang publik. Kenapa harus dikomersilkan. Harusnya orang bebas memarkir di situ. Ini sesuatu yang tidak bisa diterima akal sehat kita,” jelasnya.
Dia menyebutkan, selama ini cukup banyak kebocoran parkir yang terjadi. Nilainya mencapai puluhan miliar per tahun. Seharusnya itu dioptimalkan. Wali kota harusnya mengetahui persoalan itu.
Subhan menekankan, kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, laporkan langsung ke Ombudsman. Pihaknya berjanji akan mengusut hingga tuntas.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan kondisi seperti itu, laporkan ke Ombudsman. Kami akan mengusut itu,” pungkasnya. (nug-rhm/rus)

Exit mobile version