SIDRAP, BKM — Tersangka penganiayaan yang berujung maut diringkus Unit Khusus Reskrim Polres Sidrap, di Tanjonge Desa Baringeng, Kecamatan Lili Rilau, Soppeng, pada Rabu (31/10) malam lalu. Atas perbuatanya tersangka terancam tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir membenarkan penangkapan tersangka Labahar (40).
“Tersangka melakukan penganiayaan terhadap H Abd Majid hingga tewas di Jalan Poros Sengkang, 5 Agustus lalu,” ujar Kasat.
Operasi penangkapan dipimpin Aiptu Abd Halim bersama timnya. Kepada polisi, Bahar mengakui dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali.
Setelah korban tak sadarkan diri dan mengalami pendarahan cukup parah, dirinya langsung melarikan diri. Rute pelariannya ke Palu, Surabaya, Semarang, Bali, lalu kembali ke Sulsel.
Tersangka juga merupakan residivis pembunuhan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Palu dan Samarinda. Pernah menjalani hukuman di Rutan Sidrap dalam kasus narkoba
Kini, dia kembali menjalani hukum atas kasus penganiayaan hingga meninggalnya korban dengan ancaman pidana pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara. (ady/C)
