MAKASSAR, BKM — Vonis bersalah terhadap Erwin Syafruddin Hayya akhirnya dinyatakan inkra atau berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan hal itu, setelah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar tersebut tidak mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Erwin divonis pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, denda Rp50 juta. Subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan pada Selasa (16/10). Ia terjerat perkara korupsi pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan makan minum di lingkup Pemkot Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, mengatakan majelis hakim telah memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Namun upaya hukum tersebut tidak dilakukan oleh Erwin.
”Karenanya, putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan, menurut aturan hukum telah dinyatakan inkra atau telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Dicky Rachmat Rahardjo, Jumat (2/11).
Dengan telah inkranya putusan tersebut, lanjut Dicky, tugas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal melaksanakan putusan hakim tersebut. Yakni dengan melakukan upaya eksekusi terhadap terpidana untuk menjalankan putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim Tipikor.
“Kalau putusannya sudah inkra, otomatis kita tinggal melaksanakan eksekusi saja,” tukas Dicky.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan kapan eksekusi terhadap terpidana Erwin Haiyya bisa dilakukan. JPU yang akan melaksanakannya. (mat/rus)
Putusan Inkra, Kejari segera Eksekusi Erwin
