SIDRAP, BKM — Sabu-sabu seberat 1.005 gram senilai Rp 1,2 miliar hasil pengungkapan 22 Oktober lalu oleh Satresnarkoba Polres Sidrap dimusnahkan.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan diblender dengan mencampur air di Mapolres Sidrap, Jumat (2/11), kemarin.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH mengatakan sabu seharga 1,2 miliar ini merupakan selundupan dari Malaysia melalui pelabuhan Nunukan ke tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare.
Pengungkapan kasus ini, tersangka Amir Labidi (31) berhasil diamankan di Bendoro Desa Talumae Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.
“Jika dihitung pergramnya itu dikomsumsi 10 orang berarti 1 Kg sabu ini akan merusak generasi sekitar 10 ribu orang. Kita juga hadirkan langsung tersangka Amir untuk menyaksikan pemusnahan ini. Tidak semua kita musnahkan dan disisakan hanya 10 gram untuk kepentingan persidangan nanti,”ujar Ade, Jumat kemarin.
Kapolres menambahkan, untuk membuat efek jera pelaku, penyidik menjerat tersangka dengan pasal paling memberatkan yakni pidana mati atau seumur hidup.
“Kita jerat pasal 114 junto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penguasaan narkoba diatas 5 gram dengan ancaman sangat berat yakni pidana mati atau seumur hidup. Ini buat efek jera pelaku lainnya agar tidak lagi bisnis narkoba,”tegasnyal.
Seperti diakui, tersangka Amir jika sabu itu bukan miliknya, melainkan beberapa orang yang mendanai untuk menebus ke bandar di Malaysia seharga Rp450 juta.
Amir berprofesi pelaut antar pulau nyambi sebagai perantara bisnis narkoba. (ady/C)
Sabu Seharga Rp1,2 M Dimusnahkan
