MAKASSAR, BKM — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono angkat bicara soal Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan, kehadiran TP2D boleh saja.
Fungsi dan peranannya, secara fungsional membantu gubernur. Dalam bentuk advisory dan saran untuk pertimbangan.
Karena bukan struktural, tim tersebut tidak ada garis struktural lini kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apalagi sampai mengambil alih tupoksi OPD.
Urgensi keberadaannya, lanjut Soni, tergantung kepada gubernur dan wakil gubernur. Seberapa jauh dibutuhkan dan bagaimana memosisikan tugasnya.
“Untuk sebuah tugas percepatan, ya baik-baik saja. Apalagi dilakukan bersama-sama SKPD/OPD, akan jauh lebih baik,” ujarnya yang dihubungi melalui telepon selularnya, pekan lalu.
Legislator Partai Gerindra SulselAndi Hery Suhary Attas, mengissyaratkan jika TP2D bentukan Gubernur Nurdin Abdullah bisa saja dibubarkan. Sepanjang manfaat serta kinerjanya tidak jelas.
”Mestinya sejak awal gubernur menjelaskan ke dewan tentang pembentukan TP2D dan apa tujuannya, karena merupakan lembaga ad hoc. Perlu penjelasan tentang tugas-tugas dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan dampak-dampak seperti yang terjadi sekarang. Olehnya itu, dewan bisa saja menggunakan haknya untuk meminta penjelasan ke gubernur,” ujar Andi Hery, Minggu (4/11).
Hal sama dilontarkan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel Irwan Hamid. Menurut dia, anggota dewan juga tidak mengerti keberadaan TP2D yang terlalu jauh mengambil peran organisasi perangkat daerah (OPD) dan dewan.
“Sementara TP2D dibentuk sebagai kelompok/tenaga ahli yang tugasnya memberi masukan atau pertimbangan terhadap kebijakan gubernur. Bukan mengatur atau mengintervensi kebijakan teknis yang ada pada OPD,”jelas legislator Sulsel dua periode ini. (rhm-rif/rus)
Soni: TP2D tak Boleh Ambil Alih Tupoksi OPD
