MAKASSAR, BKM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menjadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta seleksi CPNS lingkup Pemprov Sulsel. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel pun langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan pengumuman di laman websitenya pada Sabtu malam (3/11).
Pengumuman Nomor: 800/5954/BKD tentang Pelaksanaan SKD ditandatangani Penjabat Sekretaris Provinsi Ashari F Radjamilo. Dijelaskan, pelaksanaan ujian SKD pelamar CPNS instansi Pemprov Sulsel yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berlangsung 7 hingga 10 November 2018 di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.
Ashari menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang wajib diikuti peserta seleksi saat ujian SKD. Beberapa di antaranya, peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum tes dimulai. Harus membawa kartu peserta ujian CPNS. Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/surat keterangan asli yang telah melakukan perekaman kependudukan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kelengkapan administrasi tersebut ditunjukkan kepada panitia.
Peserta juga sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian. Diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan sopan. Ketentuannya, kemeja warna putih tanpa corak, celana/rok panjang warna hitam dan sepatu pantofel warna hitam.
Bagi peserta yang menggunakan hijab, memakai hijab warna hitam polos pada saat pelaksanaan SKD. Baju kaus, celana jins dan sandal tidak diperkenankan. Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan mengikuti tes. Mereka pun langsung dinyatakan gugur.
Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian/KK, atau surat keterangan dan alat tulis berupa pensil ke dalam ruang tes. Di dalam ruangan, peserta dilarang membawa buku, catatan, pulpen, kalkulator, jam tangan, telepon genggam, kamera dan segala bentuk barang elektronik lainnya.
“Mereka juga dilarang membawa makanan dan minuman. Apalagi senjata api/tajam atau sejenisnya,” ungkap lelaki yang akrab disapa Karaeng Jaja ini.
”Selain itu, peserta juga dilarang memakai perhiasan berlebih. Jadi kalau ada yang menggunakan aksesori, terutama emas, sebaiknya dilepas sebelum masuk ke ruangan tes,” sarannya.
Berbagai sanksi menanti para peserta yang melanggar ketentuan.
Menurut Ashari, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tata tertib bisa berupa teguran lisan oleh panitia, sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
Sementara peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (gawai), kamera dalam bentuk apapun, serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
Bila ditemukan adanya orang pengganti (joki), maka peserta dan orang pengganti tersebut akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum dan peserta dinyatakan tidak lulus.
”Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia,” tandasnya.
Pemprov Sulsel mendapat kuota 401 formasi CPNS 2018. Terdiri dari dua kategori, yakni formasi khusus dan umum. Formasi khusus masing-masing lulusan cumlaude sebanyak 12 formasi, disabilitas empat formasi, dan eks tenaga honorer K2 1 formasi. Untuk formasi umum, yakni tenaga guru sebanyak 184 formasi, kesehatan 124 dan tenaga teknis 76 formasi.
Pendaftar formasi guru sebanyak 2.470 orang, kesehatan 2.997 orang. dan teknis 2.746 orang.
Tak Dipublish
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Makassar Sayadi yang dihubungi, kemarin mengaku telah menyerahkan hasil seleksi CPNS Pemkot Makassar. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih detail tentang jumlah peserta yang lolos maupun yang tidak lolos.
”Hasilnya sudah kita serahkan ke BKD Makassar. Silakan hubungan mereka,” ujarnya.
Sekretaris BKD Kota Makassar Basri Rakhman yang dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu (4/11) tidak bersedia menjelaskan kelulusan peserta tes CPNS. Dia beralasan, hal itu atas instruksi dari pimpinannya. ”Kita tidak bisa publish berapa peserta yang lolos ke tahap selanjutnya,” kelitnya. (rhm-nug/rus/c)
