GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan kembali menyerahkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Gowa ke DPRD Gowa.
Penyerahan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (6/11/2018) siang dipimpin Ketua DPRD Gowa Andi Muh Ishak.
Ranperda yang disorong Eksekutif ke Legsilatif yakni tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak dan penyandang disabilitas, tentang pendaftaran wajib pajak, tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP), dan tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Bupati Adnan dalam sambutannya menjelaskan, ranperda pendaftaran wajib pajak diajukan pertama kali dalam rangka pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi. Diajukannya ranperda pajak ini dipastikannya bisa berbuah besar.
“Selama ini potensi pemasukan di Gowa utama dari sektor pendaftaran wajib pajak belum dapat diangkat, padahal potensi pemasukan dari sektor tersebut sangatlah besar. Hal ini penting dilakukan karena tingginya bagi hasil yang seharusnya diterima di Gowa tapi tidak masuk dalam kas pemerintah Gowa, karena banyak usaha yang berada di wilayah Gowa tidak memiliki NPWP Gowa, sehingga dengan lahirnya ranperda ini memberikan landasan dan kepastian hukum, pemerintah Gowa dalam melakukan penertiban NPWP wajib pajak,” tandas Adnan.
Lebih lanjut, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai daerah otonomi berhak mengatur dan mengurusi penyandang disabilitas.
Ranperda ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemkab Gowa dalam upaya memberikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak -hak penyandang disabilitas.
“Dengan lahirnya Perda ini diharapkan penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat tanpa mengalami diskriminasi di kalangan masyarakat,” terangnya.
Sementara, ranperda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan (GKP), pihaknya menjelaskan bahwa ranperda ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan, mencukupi, merata dan terjangkau dengan harapan akan terselenggara pendidikan yang selaras dan berkelanjutan melalui fasilitas serta dukungan pembiayaan, sarana dan prasarana peningkatan pendidikan.
Terakhir, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan telah mengatur bahwa pemuda memiliki peran aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam setiap aspek pembangunan daerah.
“Olehnya itu, ranperda ini dibuat untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa pada TYME berakhlak mulia sehat dan cerdas, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kebangsaan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka negara kesatuan RI,” jelas bupati didampingi Wabup Abd Rauf Malaganni, Forkopimda serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (saribulan)
