SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri Sidrap terus mengintensifkan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Sidrap.
Usai membidik kasus Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018, kini kasus lainnya mulai ditelusuri.
Terbaru, tim Intelijen Kejari mulai menelusuri pengadaan aset mobil dinas (Mobdis) di lingkup Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kabarnya, Tim Intelijen Kejari Sidrap tengah melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus pengadaan mobil operasional yang diperuntukkan Personil Satpol PP Pemkab Sidrap.
Dalam kasus ini diduga kuat terjadi markup dana sebesar Rp400 juta untuk pembelian satu unit mobil kendaraan dinas jenis Double Cabing Merk Toyota Hilux warna hitam 4×4 WD yang dibeli Pemkab Sidrap Tahun Anggaran 2014.
Hasil penelusuran Puldata intelijen menyebutkan, sumber anggaran tersebut berasal dari pendapatan bagi hasik cukai rokok tahun 2014 dengan pengadaan ini melalui sistem pelelangan yang di ULP (Unit Layanan Pelelangan).
Namun ditelusuri, diduga bukti fisik kendaraan dinas (Randis) tersebut fiktif alias barang yang dimaksud tidak ada. Padahal sejatinya, mobil operasional itu peruntukkannya menunjang tugas-tugas personil Satpol PP.
Kepala Kejari Sidrap Djasmaniar membenarkan Pulbaket pengadaan mobdis yang diduga fiktif tersebut.
“Juknisnya pengadaan mobil double Cabing Hilux 4×4 WD yang dibeli Pemkab tahun 2014. Sumber anggarannya Rp400 juta dari pendapatan bagi hasil cukai rokok. Tapi masih kita Pulbaket dulu, benar tidaknya mobil dinas itu karena kabarnya bukti fisiknya belum kami temukan,”ujar Djasmaniar, kepada BKM, Senin (5/11), kemarin. (ady/C)
