Site icon Berita Kota Makassar

Pencuri 28 Ekor Sapi Tewas Ditembak

GOWA, BKM — Dalam beberapa waktu terakhir, pemilik ternak pada sejumlah daerah di Kabupaten Gowa sangat resah. Penyebabnya, aksi pencurian hewan peliharaan mereka kian marak.
Ternyata, pelakunya terdeteksi ada lima orang. Dua di antaranya berhasil ditangkap. Masing-masing BM (40) dan MR (45). Tiga lainnya masih dalam perburuan.
Aksi kriminal BM pun kini terhenti untuk selamanya. Nyawanya melayang usai dihadiahi timah panas pada bagian paha sebelah kiri. Bos curnak (pencuri ternak) ini menjemput ajal karena kehabisan darah.
BM ditembak lantaran melawan petugas saat dibawa untuk mencari rekannya yang lain, setelah dia berhasil ditangkap Minggu (4/11) pukul 00.30 Wita. Tim Anti Bandit Polres Gowa bersama Reskrim Polsek Bontomarannu, dan Reskrim Polsek Somba Opu meringkus BM. Perburuan oleh tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gowa Ipda Malelak.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan polisi, rekan BM berinisial MR berhasil diringkus. Kedua pelaku sama-sama berprofesi sebagai buruh harian.
BM ditangkap di kampungnya Borong Bulo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu. Sedang MR ditangkap di Kampung Beru, Desa Kampung Beru, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penjelasan dari kepolisian seperti disampaikan Kapolsek Bontomarannu AKP Robert Naro, didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, BM merupakan otak dalam aksi curnak yang selama ini meresahkan masyarakat di Bontomarannu.
“Pelaku curnak yang diduga sebagai otak dari curnak ini adalah BM. Dia terpaksa ditembak karena melawan saat diikutkan untuk menunjukan persembunyian rekannya. BM meninggal dunia karena kehabisan darah saat dalam perjalanan menuju RS Bhayangkara, Minggu dini hari (4/11),” terang Kapolsek Bontomarannu saat merilis kasus curnak ini di halaman Mapolres Gowa, Senin siang (5/11).
Kapolsek Bontomarannu Robert Naro membeberkan riwayat kriminal BM dan MR. Bahwa sejak tahun 2015 keduanya telah mencuri 28 ekor sapi di Kabupaten Gowa dan Takalar. Dari jumlah itu, 15 ekor dicuri di wilayah Bontomarannu.
“Dari catatan kepolisian, kedua pelaku telah mencuri 28 ekor sapi sejak tahun 2015 lalu. Sapi-sapi ini berasal dari dua kabupaten. Sebanyak 15 ekor di antaranya dicuri di Bontomarannu, Kabupaten Gowa,” jelas AKP Robert Naro.
Karena rekannya telah tewas, MR menjadi sasaran interogasi pihak kepolisian. Saat ditanya, MR mengaku tidak tahu menahu nilai transaksi puluhan ekor sapi curian tersebut.
“Semuanya diurus oleh dia (BM). Saya tidak tahu berapa harga pastinya setiap sapi yang dijual. Saya hanya dikasi upah antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, kalau sapinya sudah dijual,” aku MR.
Meski dianggap sebagai kawanan, namun MR tetap bertahan hanya membantu BM untuk mencuri sapi warga. “Kalau saya dan dia sudah dapat sapinya, kami berdua menyembunyikan sapi itu di hutan selama tiga hari. Setelah itu kita jual,” ungkap MR.
Meski MR menjadi salah satu bagian dari kasus curnak sapi ini, namun pihak kepolisian akan menjerat MR dengan pasal lain. Pasalnya, saat tertangkap, MR terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
MR pun tak menampik ketika ditanya soal konsumsi sabu itu. MR mengaku bahwa sabu diperolehnya setelah mendapatkan upah bonus mencuri dari BM.
“Iya, hasil dari penjualan ternak itu saya belikan narkoba dan minuman keras. Juga saya pakai judi,” ungkap MR lagi.
AKP Robert Naro menjelaskan, selain tali pengikat sapi curian, barang bukti lain yang juga diamankan berupa satu unit mobil L300 nopol DD 8361 M, serta dua unit gawai milik BM dan MR.
“Kita sudah lakukan pengembangan. Ternyata bukan cuma BM dan MR dalam kasus ini. Tapi mereka berlima. Karena itu kami serukan kepada tiga kawanan BM dan MR yang lain agar segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas. Kami sudah identifikasi identitas ketiga kawanan itu, dan sekarang berstatus DPO,” tandas AKP Robert Naro.
Dia menyebut MR dijerat Pasal 363 (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sar/rus)

Exit mobile version