MAKASSAR, BKM — Kehadiran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) bentukan Gubernur Prof Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, terus menuai kritik. Salah satunya dari pengamat Tata Kelola Keuangan, Bastian Lubis.
Rektor Universitas Patria Artha itu kembali angkat bicara. Dia menilai, keberadaan TP2D melalui SK Gubernur Nomor 2537/IX/Tahun 2018 memiliki tugas dan kewenangan yang sudah sangat luar biasa.
Berdasarkan SK itu, tugas TP2D sudah mengambil alih kewenangan OPD dalam melaksanakan tugasnya. “Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, semua jadi tugas TP2D. Sudah seperti super hero. Kalau begitu, buat apa dipertahankan, bubarkan saja OPD, karena cuma jadi boneka,” cetus Bastian, kemarin.
Dia mengusulkan, agar SK pembentukan TP2D itu sebaiknya dicabut saja. Kalau tidak bisa dicabut, minimal direvisi. Bastian juga mendorong DPRD Sulsel berani menggunakan hak-haknya demi terciptanya good governance di Provinsi Sulsel.
Andika, Sekretaris Universitas Patria Artha menilai kewenangan yang diberikan kepada TP2D sudah luar biasa. Jika dikaji dalam perspektif Hukum Tata Pemerintahan, kewenangan yang diberikan ke TP2D sudah overlapping.
Sesuai SK gubernur, tim itu mendapat pendelegasian penuh yang menafikan fungsi pemerintahan daerah. Fungsinya menggantikan kewenangan OPD sehingga menciptakan pemerintahan bayangan.
“Seperti kejadian baru-baru ini, di mana ketua TP2D membuka acara resmi pemprov. Bukankah masih ada struktur atau pejabat yang bisa membuka jika gubernur atau wagub berhalangan?” tanyanya.
Sementara Peneliti Kajian Keuangan Negara Suhendra mengemukakan, TP2D sudah melampaui kewenangannya.
Dia spesifik menyoroti kewenangan TP2D yang mengatur tata cara pencairan keuangan pemerintah daerah.
“TP2D sama sekali tidak boleh mencampuri urusan keuangan. Dari sudut tata kelola keuangan, TP2D tidak berhak. Kami tidak pernah melihat aturan Kemendagri, ada tim lain yang atur tata cara pencairan keuangan,” jelasnya.
Direktur Universitas Patria Artha Suitno, mengatakan kewenangan yang diberikan ke TP2D terlalu berlebihan. Sampai-sampai mengambil alih kewenangan, tugas dan fungsi OPD.
Kalau pembentukan TP2D bertujuan mensinkronisasikan dan mempercepat proses pembangunan, seharusnya tidak mencampuri masalah teknis yang akan membuat kekacauan.
Tim seharusnya hanya bersifat menganalisis, mengumpulkan data, kemudian memberikan masukan kepada kepada daerah.
“Jangan sampai tim yang dibentuk untuk mempercepat pembangunan, ternyata malah menjadi penghambat dan keresahan di internal Pemprov Sulsel,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membela TP2D. Dia menekankan, kehadiran tim itu jelas pergubnya untuk menjalankan instruksi langsung gubernur maupun wakil gubernur. “Berarti bisa mewakili saya,” ujarnya.
Namun, dia buru-buru mengatakan jika TP2D juga tetap tahu diri. Mereka baru akan bekerja jika ada instruksi dari gubernur maupun wakil gubernur.
“Yang tidak disuruh, tidak akan dikerjakan oleh mereka. Mereka bisa kerjakan apa saja yang dinilai efektif,” jelasnya.
Adik Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu menekankan, kehadiran TP2D untuk membuka semua yang tidak baik. Kewenangan yang diberikan pun tidak tanggung-tanggung. Termasuk menyetujui atau tidak pencairan anggaran, dengan catatan kalau ada perintah dari atasannya langsung, yakni gubernur atau wakil gubernur.
“Kalau saya bilang tahan anggaran, biar presiden datang, tapi kalau Pak Gubernur bilang jalankan atau lanjutkan, ya dilanjutkan,” tegasnya.
Malah, Andi Sudirman mengatakan, TP2D juga bisa diperintahkan untuk melantik. “Kewenangan TP2D banyak sekali. Bisa diperintahkan sampai melantik kalau bisa,” tandasnya.
Namun TP2D dikatakan ada masa tugasnya. Kalau sistem yang diinginkan sudah berjalan, TP2D bisa saja dibubarkan.
“Nanti juga ada waktunya perubahan TP2D ini. Kita sekarang masih start up. Biasa susah dikasih nyala. Kalau sudah jalan baik, TP2D bisa saja dibubarkan,” pungkasnya. (rhm/rus)
”TP2D Super Hero, Bubarkan Saja OPD”
