Site icon Berita Kota Makassar

Bawa Ganja, Dua Pemuda Kampung Terciduk

SIDRAP, BKM — Unit khusus Satresnarkoba Polres Sidrap berhasil menciduk dua pemuda kampung yang ketahuan menguasai ganja. Namun keduanya berhasil diringkus sebelum barang bukti miliknya diedarkan.
Operasi penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi di Jalan A Abu Bakar Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Senin (5/11).
Keduanya adalah Rahmat (35) dan Aswar (27). Barang bukti yang disita yakni empat sachet daun kering ganja, satu set bong lengkap dengan pipa kaca/pireks.
Tisu bekas pakai, sebuah korek gas, satu lembar kertas rokok dan tiga unit HP Android berbagai merk.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat AKP Badollahi, Selasa (6/11) mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi, menggeledah keduanya yang baru saja pesta sabu dan ganja.
”Terduga dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan saksi dan terduga sementara berlangsung guna melengkapi mindik,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 junto 112 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba golongan 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version