MAKASSAR, BKM — Informasi tentang kasus penculikan anak cukup marak dalam beberapa hari terakhir. Siapa sangka, ternyata itu semua hoaks.
Tim Cyber Crime Polda Sulsel mengungkap praktik kebohongan melalui media sosial ini. Dua orang pelaku berhasil diringkus di Makassar. Masing-masing seorang perempuan bernama Nurmiyati (23), warga Jalan Tinumbu, Kelurahan Layang, Kecamatan Bontoala. Dan Usman (27), beralamat di Jalan Borong Jambu Galian, Perumnas Antang.
Warganet dibuat resah dengan ulah keduanya di dunia maya. Tim Cyber Polda Sulsel pun diturunkan melakukan penyelidikan. Pelaku terdeteksi, hingga akhirnya diamankan dari kediamannya masing-masing.
Yang pertama diciduk adalah Nurmiyati. Dari rumahnya di Jalan Tinumbu, ia kemudian dibawa menuju Jalan Borong Jambu. Dari sebuah rumah dibawa seorang lelaki dengan tangan terborgol. Dia adalah Usman. Keduanya lalu digiring ke Mapolsek Sulsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani merilis pengungkapan kasus ini di Mapolda, Selasa (6/11). Nurmiyati dan Usman diamankan karena menyebarkan informasi hoaks melalui medsos.
”Berawal saat keduanya mengapload sebuah video no hoax bertuliskan penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap. Jaga anak-anak kalian baik baik. Itu dilakukan oleh perempuan Nurmiyati,” terang Dicky.
Sementara Usman, menyebarkan informasi bohong dengan menyebut adanya penangkapan pelaku penculikan anak di Kota Makassar. Di postingannya itu, dia menyebut kejadiannya di Batua Raya.
”Dalam tulisannya, Usman ini menyerukan untuk berhati-hati. Jaga baik-baik anakta. Penculikan anak di Batua Raya,” jelas Dicky lagi.
Keresahan warga pun terpicu dari informasi ini. Mereka saling berbagi. Direktor Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tidak tinggal diam. Tim cyber diterjunkan, hingga akhirnya berhasil meringkus kedua penyebar hoaks tersebut.
Dicky menambahkan, dalam aksinya, pelaku menyebutkan bahwa penculik anak sudah menyebar kelompoknya. Anak-anak yang berhasil diculik akan dijual seharga Rp1 miliar.
Pascapenangkapan keduanya, Polda Sulsel kembali mengincar oknum yang tidak bertanggung jawab lainnya terkait penyebaran informasi bohong.
Terhadap dua orang pelaku penyebab berita bohong itu, lanjut Dicky, dijerat Pasal 15 Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya dua tahun penjara. (ish/rus)
Dua Penyebar Hoaks Penculikan Anak Terciduk
