Site icon Berita Kota Makassar

Besok, Disnaker Tetapkan UMK Rp2,9 Juta

MAKASSAR, BKM–Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar berencana akan mengesahkan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 pada Jumat (9/11) besok. Penetapan ini akan dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Jalan Andi Pangeran Petta Rani.
Hal tersebut diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Irwan Bangsawan saat dikonfirmasi BKM, Rabu (7/11).
Irwan mengatakan, terkait dengan penetapan UMK Makassar, dirinya bersama dengan beberapa pihak terkait telah melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu. Namun hingga saat ini belum ada keputusan terkait dengan berapa jumlah nominal pasti kenaikan UKM Makassar.
Irwan menambahkan, sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan serikat buruh yang diwakili masing-masing dari perusahaan.
Baginya tahun 2019 kenaikan UMK Makassar tidak menutup kemungkinan mengikuti peraturan dari Pemerintah Pusat.
“Sepertinya UMK kita akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tapi untuk saat ini belum ada putusan. Terlebih dulu kita akan melakukan rapat dengan dewan pengupahan,” kata Irwan.
Walaupun belum ada kenaikan yang pasti, namun kenaikan UMK jika disetujui pada rapat mendatang, sambung Irwan kurang lebih sebesar 8,03 persen.
“Kita akan liat waktunya dulu. Kenaikannya itu jika disetujui nanti 8,03 Persen atau dari Rp. 2.722.000 menjadi Rp2.941.270,” tutupnya.(arf)

Exit mobile version