Site icon Berita Kota Makassar

Baru 20 Persen Aduan Ditindaklanjuti Baruga Sulsel

MAKASSAR, BKM–Upah Minimun Kota (UMK) Makassar untuk tahun 2019 naik 8,03 persen. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Jumat (9/11) kemarin di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Sebelumnya UMK Makassar sebesar Rp 2.722.000, untuk 2019 naik menjadi Rp 2.941.270.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan mengatakan, alasan kenaikan ini karena mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 8,03 persen. Selain itu, kenaikan UMK ini dikatakan Irwan juga sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan sesuai SK UPM Sulsel.
“Tadi sedikit ada perdebatan, ada yang minta 11,03 persen kenaikannya, mengacu sesuai pertumbuhan ekonomi Sulsel. Tapi kita sudah jelaskan bahwa acuan kita juga ada, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan sesuai SK UPM Sulsel,” kata Irwan.
Angka ini pun diatas dari Kebutuhan Hidup Layak (KLH) Kota Makassar. Dimana KLH Kota Malassar saat ini dikatakan Irwan hanya sekitar Rp 2.444.000 lebih. Artinya ada selisih angka sekitar Rp 500 ribu diatas KLH.
Irwan juga menegaskan, tidak hanya upah saja yang harus diperhatikan dalam hal ini. Melainkan juga harus memperkuat struktur skala upah.
Setiap perusahaan ditambahkannya akan diwajibkan untuk menggunakan struktur skala upah, kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun keatas. Selain itu, diwajibkan kepada semua perusahaan harus mendaftarkan diri sebagai anggota Apindo, sebagai alat fungsi kontrol Dinas Tenaga Kerja.
“Jadi perusahaan yang memiliki omzet atau aset minimal Rp 250 juta keatas itu wajib melakukan pengupahan sesuai UMK. Jika tidak melaksanakan, akan kita berikan sanksi. Sanksinya bisa berupa sanksi teguran, adminitratif, bahkan pembekuan,” tegas Irwan.
Sementara itu, Anghota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia sulsel, Muhammad Husnaini mengatakan jika pihaknya telah sepakat dan menerima kenaikan tersebut.
Walaupun kenaikannya hanya 8,03 persen, namun baginya dianggap sudah mengakomodir kebutuhan pekerja. Hanya saja, dirinya menambahkan, dari serikat pekerja sendiri, menegaskan agar pelaksanaan terhadap struktur skala upah itu lebih diwajibkan hukumnya kepada perusahaan.
“Karena selama ini dalam UMP hanya menghitung pekerja yang baru masuk saja. Sedangkan bagaimana nasib para pekerja yang diatas satu tahun, tidak ada. Makanya struktur skala upah harus dilaksanakan oleh pusat,” tutupnya.(nug/war/c)

Exit mobile version