MAKASSAR, BKM — Dua orang remaja, masing-masing berinisial SA (15) dan JO (13) digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Tamalanrea. Ia menjalani pemeriksaan terkait keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian motor (curanmor). Lokasi aksinya di parkiran Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 30 Makassar.
Keduanya tertangkap oleh tim Opsnal Polsek Tamalanrea di lokasi berbeda. Kepada polisi yang memeriksanya, mereka mengakui perbuatannya yang telah mencuri di parkiran SMPN 30.
JO yang bertindak selaku eksekutor. Ia mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang terparkir. Caranya dengan merusak kunci kontaknya. Setelah itu membawa kelaur dari area parkir sekolah. Selanjutnya diserahkan ke SA untuk dijual.
Sementara pengakuan SA, ia menjual motor hasil curian tersebut melalui media sosial. Seorang pria berinisial BR yang membelinya. Mereka bertransaksi di depan GOR. Motor dijual seharga Rp2 juta.
Kapolsek Tamalanrea Kompol H Syamsu Bachtiar, Minggu (11/11) membenarkan penangkapan dua remaja maling motor di parkiran SMPN 30. Mereka diringkus atas laporan korban.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada hari Sabtu (10/11). Sejumlah saksi dimintai keterangannya. Polisi juga terbantu dengan rekaman kamera pengintai (CCTV) yang berhasil mendokumentasikan aksi kedua maling motor tersebut.
”Keduanya teridentifikasi dari kamera CCTV. Pengejaran dilakukan tim Opsnal. Mereka tengah berada di lokasi berbeda,” jelas H Kompol Syamsu Bachtiar.
Tak lama kemudian tim Opsnal langsung bergerak ke sebuah warung internet (warnet). Pelaku JO berhasil diringkus. Ia tengah asyik berselancar di dunia maya.
Dari warnet, kemudian tim Opsnal ke lokasi Perumahan Nusa Tamalanrea Indah Jalan Mangga. Di sana SA berhasil diamankan.
”Kedua tersangka masih berstatus pelajar. Mereka mengakui perbuatannya mencuri motor di parkiran SMPN 30. JO yang mengeksekusi motor. Sementara SA yang menjualnya lewat media sosial. Motor itu dijual seharga Rp2 juta ke seorang lelaki yang sudah kami kantongi identitasnya. Hasil penjualan kemudian dibagi dua. Masing-masing mendapatkan Rp1 juta,” terang Kapolsek lagi.
Usai dimintai keterangannya, pada Minggu (11/11), tim Opsnal kemudian menggiring keduanya untuk pengembangan. Lelaki yang bertindak selaku penadah berhasil diringkus. BR dibekuk di di Jalan Tamangapa Raya. Dari tangannya disita barang bukti satu unit motor Yamaha Soul GT DD 3525 XD warna biru hitam. (ish/rus)
Dua Pelajar Terciduk Curi Motor di Parkiran Sekolah
