MAKASSAR, BKM–Sambut pesta demokrasi yang bakal berlangsung pada 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik di Red Corner, Senin (12/11).
Diskusi publik ini bertajuk seberapa bersih daftar pemilih pemilu 2019 di Sulawesi Selatan.
Dalam penyampaiannya, Komisioner Data dan Program KPU Sulsel Uslimin meminta ke pemerintah untuk lebih proaktif agar membantu jalannya pemilu 2019 dengan damai dan bersih. Semua kabupaten dan kota diharap dapat mengeluarkan surat bukti telah perekaman. “Sebelumnya itu ada 13 kabupaten dan kota yang tidak mengeluarkan surat tanda bukti telah perekaman. Dan setelah rakor semua bersedia mengeluarkan. Seperti Toraja Utara, menjelang pleno tingkat PPK diserahkan 1.600 lebih yang telah melakukan perekaman. Diharap semua daerah ikut seperti itu,” katanya.
Khusus tingkat Sulsel tambah Uslimin, sudah baik. Cuma saja masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih berpegang pada edaran sebelumnya. Di mana melarang menyebarkan data-data kependudukan kepada siapapun atas kebijakan Dukcapil yang disampaikan dalam rakor ke dua se Indonesia di Semarang. “Jadi kami di KPU menyatakan bahwa KPU ini bukan dari pihak mana. KPU adalah lembaga penyelenggara yang harus dipermudah. Bukan dimaksudkan dalam edaran itu buat KPU juga. Dan ternyata rakor kemarin dibuka dan ternyata dibolehkan. Inilah yang masih ada menganggap bahwa KPU meminta surat pengganti KTP, padahal sejak awal kami sampaikan cuma surat tanda bukti telah perekaman. Ini yang harus dipahami,” tandasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data dari Disdukcapil di Sulsel ada sebanyak lebih 665 ribu yang belum melakukan perekaman. Sementara yang telah melakukan perekaman dan disetorkan di KPU Sulsel dipastikan telah masuk ke DPT. (arf/rif)
KPU Kesulitan Input Data Kependudukan Tanda Bukti Perekaman
