BARRU,BKM — Seorang petani Sulle (41) asal Kampung Barang Desa Pujananting Kecamatan Pujananting, Barru ditahan aparat Reskrim Polres Barru gegara menebang pohon dalam kawasan hutan produksi.
Kawasan hutan produksi terbatas di Kampung Barang, Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting merupakan milik pemerintah dan tidak diizinkan untuk ditebang.
Sulle yang seorang petani ditangkap Tim Satuan Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi wilayah Kabupaten Barru bersama Tim Reskrim Polres Barru yang melakukan patroli.
“Tiga kubik kayu jenis nyato diamankan sebagai barang bukti untuk pengembangan penyelidikan. Pelaku langsung ditahan ,”ujar Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin, Senin (12/11).
Hingga kini, Sulle masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Barru untuk pengembangan penyelidikan.
“Pelaku diproses hukum, setelah melakukan pembabatan kayu dalam hutan kawasan produksi dan dinilai melanggar UU Kehutanan, ” jelasnya (udi/C)
Tebang Kayu Produksi, Petani Ditahan
