MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis. Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp10 miliar, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM).
Siapa saja kedua tersangka itu? Hingga saat, pihak kejati belum bersedia menyebutkan identitasnya. Mereka masih misterius.
Kepala Kejati Sulsel Tarmizi, menegaskan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan identitas kedua tersangka. Alasannya demi kepentingan penyidikan.
“Bukannya kita sengaja tidak mau menyebut nama dan identitas kedua tersangka. Melainkan karena adanya alasan tertentu, serta pertimbangan dari penyidik,” ujar Tarmizi, Senin (12/11).
Karena alasan dan pertimbangan itu, menurut Tarmizi, ia memberi kesempatan kepada penyidik guna menyelesaikan penanganan perkara tersebut. ”Yang jelas kan sudah ditetapkan dua tersangka. Jadi berikanlah kesempatan penyidik untuk memaksimalkan penuntasan kasus ini,” tandasnya.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Fajar Akbar, angkat bicara menyusul belum disebutkannya identitas dua tersangka di kasus ini. “Secara hukum memang tidak ada kewajiban penegak hukum untuk mengumumkan nama tersangka. Hanya saja, dalam proses penegakan hukum seperti kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan mendapat atensi publik, pengumuman nama tersangka perlu dilakukan. Sehingga masyarakat percaya kalau proses hukum memang berjalan dan dilakukan secara transparan,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya, kasus ini diduga melibatkan banyak unsur pemerintahan. ”Saya kira tersangkanya masih akan bertambah, lebih dari dua orang,” sebut Fajar Akbar.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, berharap agar penanganan setiap kasus, khususnya dugaan korupsi pembebasan lahan underpass tidak Tidak terkesan dibuat seolah-olah penanganannya sangat berat. “Pak kajati, sebaiknya kasus ini jangan dibuat berlama-lama. Tidak ada gunanya ditutup-tutupi tersangkanya,” tandas Muthalib, kemarin.
Sebab, katanya, dengan alasan apapun calon tersangka kasus ini, pasti sudah melakukan siasat untuk mengelak.
“Jadi menurut saya, dengan adanya pengumuman tersangka kasus ini, maka pihak-pihak yang sudah diperiksa atau yang menjadi mata rantainya sudah punya siasat mengaburkan atau menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
”Jadi sebaiknya segera diumumkan saja. Lakukan penyitaan BB (barang bukti) untuk menguatkan bukti yang sudah ada. Cekal dan tahan tersangkanya,” tandasnya. (mat/rus)
Tidak Ada Gunanya Kejati Tutup-tutupi
