Site icon Berita Kota Makassar

ATK dan Makan-Minum ASN Dibatasi

MAKASSAR, BKM — Langkah efesiensi dan efektivitas juga dilakukan Pemprov Sulsel dalam penyusunan APBD 2019. Salah satunya pengaturan terkait belanja alat tulis kantor (ATK) dan makan-minum setiap kegiatan.
Selama ini, kedua belanja tersebut masing-masing dianggarkan setiap ada kegiatan dan program yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedepan anggaran ini akan disatukan dalam satu bagian.
“Ini untuk lebih efektif. Tanpa disadari selama ini banyak pemborosan atau tidak efisien, apa bila setiap kegiatan ada anggaran makan-minum dan atk. Akan disatukan dalam bagian umum di sekretariat masing-masing,” kata Pj Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo, Selasa (13/11) di Kantor Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ini menjelaskan, untuk pengadaan ATK dan makan-minum akan dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Untuk itu dirinya meminta setiap OPD untuk menghitung kebutuhan ATK dan belanja makan-minum selama setahun.
Tak hanya pembatasan belanja ATK dan makan-minum di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, perjalanan dinas juga akan diperketat. Setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) wajid diverifikasi oleh BKD.
“SPPD tetap dibiayai oleh masing-masing OPD. Tapi akan diversifikasi oleh BKD, karena banyak sekali yang berangkat tidak sesuai bidang tugasnya masing-masing. Mulai 2019 juga diawasi oleh KPK,” jelasnya.
Selama ini, kata Ashari perjalanan dinas sering dilakukan dalam bentuk rombongan. Padahal menurutnya, kegiatan tersebut harusnya cukup dihadiri kepala OPD atau jika berhalangan diwakilkan ke kepala bidang, bagian atau kepala sub bidang yang sesuai dengan tupoksinya. (rhm)

Exit mobile version