Site icon Berita Kota Makassar

‘Seteru’ DPRD-Pemprov Sulsel Kian Meruncing

MAKASSAR, BKM — ‘Seteru’ antara DPRD dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kian meruncing. Dua hari berturut-turut rapat paripurna terpaksa dibatalkan.
Yang terbaru, Selasa (13/11). Paripurna terkait penjelasan gubernur terhadap nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2019 kembali dibatalkan.
ini kali kedua pembatalan dilakukan. Penyebabnya, tidak ada kesepahaman antara DPRD dan Pemprov Sulsel terkait cara pelaporan penerimaan dana transfer dari pusat untuk tahun depan.
Paripurna yang berlangsung kemarin hanyalah terkait penandatanganan nota kesepahaman draf rancangan awal RPJMD Pemprov Sulsel 2018-2023. Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah hadir langsung.
Sebelum paripurna RPJMD dilaksanakan, sempat digelar pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka membahas rincian dana tranfer.
Ternyata masih ditemukan ketidasepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafom Anggaran Sementara (PPAS).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Jufri Rahman, mengatakan Banggar meminta TAPD membuat penjelasan dalam bentuk narasi.
“Kemarin sudah disepakati dibuatkan penjelasan untuk angka-angka yang berubah di KUA PPAS. Itu diberikan keterangan kenapa meningkat dan kenapa menurun,” ungkap Jufri, Selasa (13/11).
Dia menambahkan, pihaknya sudah membuatkan dalam bentuk matriks, namun TAPD terdiri dari tiga unsur. Pendapatan ditulis oleh Bapenda. Belanja tidak langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Belanja langsung dibuatkan matriks oleh Bappeda.
Namun ternyata, oleh Banggar diminta buat saja sekaligus satu dalam sebuah narasi yang rapi. Nanti ditandatangani Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel selaku koordinator TAPD.
“Kalau besok (hari ini) rampung, Insyaallah diparipurnakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni’matullah mengatakan, meski sebelumnya telah ditetapkan pada Oktober, namun pascaterbitnya dana transfer dari pusat, mesti disepakati ulang.
Kata Ni’matullah, penetapan KUA PPAS dulu dilakukan sebelum adanya kesepakatan dana transfer oleh DPR RI dan Kementerian Keuangan. Sehingga pembahasan saat itu hanya menggunakan asumsi tahun lalu.
Lebih lanjut penetapan akan dibahas ulang menyesuaikan perubahan pada angka dana transfer. “Kalau berkurang berarti ada data berubah. Jadi ada OPD yang diambil dananya untuk menutup,” kata Ni’matullah.
Kesepakatan, katanya, tak dapat dilakukan sebelum ada kesepahaman. Sehingga diharapkan TAPD mestinya menyerahkan laporan lampiran tertulis ke banggar.
“Kita rapat banggar, belum menyepakati KUA-PPAS yang pernah dibicarakan. Nah, kalau belum, berarti ada angka-angka yang belum sepaham. KUA PPAS dasar pemprov buat nota keuangan. Bagaimana mau paripurna nota keuangan kalau dasarnya belum sepaham,” kata Ni’matullah di ruang kerjanya.
Bukan soal dana transfer saja yang bersoal. Kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan gaji ASN 5 persen juga jadi pertimbangan. Sebab alokasi umum Sulsel hanya naik 3 persen, sehingga mesti ditutupi dari belanja langsung 2 persen.
“Nah, minus 2 persen itu biaya tidak langsung karena di belanja pegawai. Jadi ada yang akan menggerus biaya langsung. Angka-angka itulah yang kita butuh penjelasan. Bukan tidak mau setuju. Belum setuju” sambungnya.
Rencananya, rapat paripurna kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (14/11), setelah TAPD menyerahkan laporan tertulis yang diminta banggar. Dimulai dengan pembahasan matriks anggaran per OPD, dilanjutkan paripurna.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Sekprov Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo, mengatakan Rapat Paripurna tidak dibatalkan. Melainkan hanya ditunda.
“Hanya ditunda. Kan namanya belum ada kesepahaman. Besok (hari ini) akan dilakukan,” singkat Ashari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwin Azis, mengatakan terkait kekhawatiran DPRD soal kenaikan gaji pegawai tahun depan, tak ada masalah. Menurutnya, Alokasi Dana Umum (DAU) untuk gaji mencukupi dengan kenaikan 5 persen.
Pemprov keciprat DAU sebesar Rp2 triliun lebih tahun depan. Sementara kebutuhan hanya Rp1,7 triliun. Pemprov, kata Arwin juga selalu melakukan koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) selama ini.
“Alokasi DAU yang diterima selama ini tidak semua soal gaji. DAU kita lebih Rp2 triliun. Sementara kita selama ini hanya Rp1,7 triliun. Jika naik, maka masih mencukupi. Kan selama ini sisa DAU itu digunakan untuk infrastruktur. Kita sudah hitung kok,” kuncinya. (rhm/rus)

Exit mobile version