MAMUJU, BKM — Untuk memberantas peredaran Narkoba di Sulawesi Barat, Direktorat Narkoba Polda Sulbar aktif menggalang dan mengumpulkan informasi terkait aksi pelaku serta tempat transaksi Narkobanya.
Hasilnya, pada Minggu malam (11/11) sekitar pukul 19.00 Wita, atas informasi dari masyarakat, tim Ditnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan narkoba di lorong 6 Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.
Pelaku diketahui berinisial AP (18), pekerjaan sopir mobil, kewarganegaraan indonesia, suku Jawa, alamat Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Dari tangan terduga pelakum barang bukti yang disita berupa lima saset plastik kecil bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu buah HP Nokia warna hitam.
Saat dilakukan konfirmasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Sulbar, dijelaskan kronologis sebagai berikut. Pada Minggu sore, 11 November 2018 sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar memeroleh informasi kalau di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tepatnya di seputaran rumah AP bersama temannya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 wita tim subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar langsung mendatangi rumah AP. Tim memperkenalkan diri serta memperlihatkan Springas sekaligus menyampaikan bahwa akan dilakukan penggeledahan rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Subdit I menemukan barang bukti yang diduga sabu di atas televisi yang dibungkus dengan bungkusan rokok Class Mild sebanyak lima saset kecil bening dan satu buah pirex kaca.
Saat diintrogasi, AP mengaku barang tersebut diperoleh dari ‘IS’ yang tinggal dilorong 8 tidak jauh dari rumahnya. Sekitar pukul 20.00 Wita, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan pengembangan ke ‘IS’ yang bertempat tinggal di lorong 8 di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga.
Saat tiba di TKP, tim mendapati ‘IS’ sedang berada dalam kamarnya. Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan di kamar. Tapi tim Subdit I tidak menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan narkotika sejenis sabu yang sebelumnya telah diamankan.
Sementara itu, petugas hanya menemukan uang hasil penjualan sabu dari AP sebesar Rp800.000. Selanjutnya, tersangka dan BB diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan IS di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ala/mir/c)
Bawa Narkoba, Sopir Mobil Diamankan Polisi
