Site icon Berita Kota Makassar

Buku Nikah ke Kartu Nikah

SINJAI, BKM — Kementerian Agama (Kemenag) akan mengganti buku nikah menjadi kartu nikah ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Sinjai, H Syamsul Bahri mengatakan wacana kartu nikah yang telah digagas Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin akan berlaku awal Desember 2018 mendatang.
“Ini masih tahap sosialisasi dan sesuai edaran Kemenag sosialisasinya hingga akhir November ini,” ujar Syamsul Bahri di ruang kerjanya, Rabu (14/11).
Kartu nikah akan direalisasikan bukanlah pengganti buku nikah namun kartu yang berisi tentang informasi pernikahan yang dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah Kemendagri melalui Sistem aplikasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH).
Fungsinya, mudah dibawa dan memiliki data valid seperti e-KTP yang mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara dimana, kapan dan seterusnya.
“Jadi buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi, dan penerbitan kartu nikah ini diprioritaskan untuk pasangan yang baru menikah. Sedangkan bagi pasangan yang telah menikah akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap,” sambungnya.
Olehnya itu, agar terealisasi kartu nikah ini secara maksimal di Kabupaten Sinjai, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sembilan Kecamatan.
“Inshaa Allah besok kita adakan pertemuan dengan para KUA untuk menyampaikan seperti apa kartu nikah ini jangan sampai masyarakat kurang paham terkait fungsi dan manfaatnya,” tutupnya. (din/D)

Exit mobile version