MAKASSAR, BKM — Dua remaja digelandang ke Mapolsek Panakkukang. Mereka adalah AG (16), dan Aswin (18). Tim Resimen Mobile (Resmob) menciduk keduanya kala bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Adhyaksa Baru.
Dari tangan keduanya petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu seharga Rp200 ribu. Polisi kemudian membawanya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam (12/11) pukul 21.00 Wita. Tim Resmob Polsek Panakkukang tengah melakukan patroli wilayah. Ketika berada di Jalan Adhyaksa, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa ada dua orang lelaki yang menampakkan gelagat mencurigakan.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi yang ditunjuk di Jalan Adhyaksa Baru. Tampak dua remaja. Petugas lalu menghampirinya. Mereka pun melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Kedua pelaku langsung menunggangi motornya lalu tancap gas. Namun lokasi sudah diblokade oleh petugas. Akhirnya, pelaku berhasil dicegat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam pengusaan keduanya. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana.
Kepada polisi yang memeriksanya, pelaku mengaku membeli sabu dengan cara memesan melalui media sosial (medsos). Harganya Rp200 ribu. Dipasok seorang lelaki berinisial Hj.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, kedua remaja yang diamankan di Jalan Adhyaksa Baru itu merupakan warga Jalan Sukaria.
”Keduanya mengaku hendak mengonsumsi sabu yang baru dibelinya. Mereka pesan lewat medsos dari orang yang sudah kami kantongi identitasnya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Kompol Ananda. (ish/rus)
Dua Remaja Pesan Sabu Lewat Medsos
