Site icon Berita Kota Makassar

Terdakwa Karamnya KM Lestari Maju Diadili di Selayar

MAKASSAR, BKM — Perkara tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Selayar tak lama lagi disidangkan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas dua terdakwa kasus yang menewaskan 36 orang penumpang ini ke Pengadilan Negeri (PN) Selayar. Masing-masing nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto, dan Perwira Posker Pelabuhan Bira Kuat Maryanto.
Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, membenarkan telah dilimpahkannya dua berkas terdakwa kasus tersebut. “Minggu lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar,” kata Salahuddin, Rabu (14/11).
Salahuddin menuturkan, JPU Kejari Selayar telah melimpahkan perkara tersebut ke PN setempat guna disidangkan. Setelah sebelumnya JPU menerima menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel beberapa waktu lalu.
“Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Selayar, karena pelimpahan tahap dua dan lokus perkara di Selayar,” jelas Salahuddin.
Sedangkan untuk berkas terdakwa lainnya, yakni pemilik kapal KM Lestari Maju Hendra Yuwono, belum dilimpahkan ke pengadilan. ”Untuk yang terdakwa lain, saya belum dapat informasinya. Hanya dua terdakwa saja yang sudah dilimpahkan perkaranya. Berkas perkara ketiga terdakwa tersebut split (terpisah). Sehingga kemungkinan pelimpahannya dilakukan secara bertahap,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Nakhoda KM Lestari Maju Agus Susanto, Perwira Posker Pelabuhan Bira Kuat Maryanto, serta pemilik kapal KM Lestari Maju Hendra Yuwono.
Dua terdakwa dijerat pasal 303 subsider pasal 117 junto pasal 359 KUHP. Pasal 302 subsidaer pasal 122 junto pasal 359 KUHP.
Sedangkan untuk pemilik kapal dijerat dengan pasal 358 KUHP, junto pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 16 tahun 2008 tentang Pelayaran. (mat/rus)

Exit mobile version