MAKASSAR, BKM — Seorang tersangka pencurian yang beraksi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara terciduk Tim Khusus Polda Sulsel. Bachtiar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selanjutnya ditahan di Mapolsek Panakkukang.
Tak lama kemudian, Bachtiar diserahkan ke petugas Polres Kolaka guna proses hukum selanjutnya. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP 130/X/SULTRA/Polres Kolaka, tertanggal 31 Oktober 2018.
Komandan Timsus Polda Sulsel Aiptu Iqbal Kosman mengatakan, Bachtiar merupakan warga Jalan Nuri, Makassar. Ia diamankan keran melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil identifikasi petugas Polres Kolaka. Dari situ kemudian dilakukan koordinasi dengan Timsus Polda Sulsel.
”Kami disampaikan bahwa seorang pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka merupakan warga Makassar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pelaku sedang berada di Jalan Nuri,” jelas Aiptu Iqbal Kosman, Rabu (14/11).
Hasil pelacakan petugas ditindaklanjuti dengan langsung bergerak ke lokasi persembunyian Bachtiar. Dia pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Ia pernah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka.
”Kami kemudian berkoordinasi dengan Polres Kolaka, dan menyampaikan kalau DPOnya sudah kami amankan. Selanjutnya tersangka dititip di Polsek Panakkukang. Sekarang sudah diproses di Polres Kolaka,” terang Iqbal Kosman. (ish/rus)
Maling di Kolaka, Terciduk di Makassar
