MAKASSAR, BKM — Terjawab sudah teka-teki tentang siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima bandara. Hanya saja, baru satu dari dua orang tersangka yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Dia adalah AR, seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. AR menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pertanahan di Bagian Tata Pemerintahan. Saat pembebasan lahan dilakukan, posisinya selaku sekretaris satuan tugas (satgas) pengadaan tanah.
Penahanan dilakukan setelah AR menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, Kamis (15/11). Menjelang petang, kemarin dia pun langsung dijebloskan ke dalam bui tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Sulsel A Faik Nana Hamzah, membenarkan adanya penahanan tersebut. ”Hari ini (kemarin) penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AR,” ujar A Faik.
Penahanan tersangka, kata A Faik, akan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Hal itu dimaksudkan guna kepentingan penyidikan, serta mempermudah proses dalam kasus tersebut. Tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi kembali perbuatannya.
Satu tersangka lain dalam kasus ini berinisial adalah RH. Keduanya saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan.
AR berperan penting secara teknis di lapangan. Khususnya dalam proses pendataan, penelitian, administrasi, musyawarah ganti rugi, pemberian dan pembayaran ganti rugi, melaporkan hasil pelaksanaan kepada instansi yang memerlukan.
AR juga memasukkan satu sertifikat hak milik (SHM) ke dalam daftar nominatif penerima ganti rugi. Padahal lahan yang dimaksud dalam SHM tersebut tidak termasuk dalam areal yang dibebaskan.
Perbuatan dilakukan oleh tersangka AR bekerja sama dengan tersangka lainnya, yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa penerima ganti rugi SHM tersebut. Adapun motifnya, AR menerima hadiah uang sebesar Rp250 juta dari tersangka RH.
Untuk pembayaran ganti rugi ke pihak yang tidak berhak tersebut, negara kemudian membayar dan dirugikan sebesar Rp3.482.500.000.
(mat/rus)
Pejabat Pemkot Terima Hadiah Rp250 Juta
