MAKASSAR, BKM — Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) kembali memperlihatkan ‘tajinya’ di lingkup Pemprov Sulsel.
Salah seorang anggota TP2D Jayadi Nas, mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, Jumat (16/11) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Gubernur Sulsel.
Tujuannya, untuk menginformasikan dan menjelaskan secara detail aturan main soal pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif.
Jayadi menerangkan, pihaknya baru saja berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama beberapa unsur pimpinan DPRD, yakni Ashabul Kahfi dan sejumlah anggotanya. Mereka melakukan konsultasi terkait pro kontra pembahasan draft APBD di tingkat komisi dengan OPD terkait.
Kepada OPD dijelaskan jika pembahasan RAPBD 2018 tidak perlu lagi melewati tahapan rapat komisi. Menurut Jayadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, rancangan APBD itu diserahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi.
Artinya, pembahasan anggaran cukup di tingkatan Banggar DPRD Sulsel bersama TAPD. “Yang berhak membahas rancangan itu hanyalah Banggar dan TAPD. Pembahasan cukup dilakukan di tingkatan Badan Anggaran DPRD dan TPAD. Tak menyebutkan jika ada pembahasan di tingkatan komisi,” tegas Jayadi.
Larangan itu dipastikan akan mempengaruhi jadwal-jadwal sidang pembahasan draft APBD di DPRD Sulsel. Agenda rapat tingkatan komisi di DPRD Sulsel telah disiapkan. Rencananya dimulai pada 21 November mendatang, hingga beberapa hari ke depan.
Jayadi menegaskan, jika DPRD juga tak mau mengalah, mereka mengacu pada tata tertibnya. Pada pasal 183 dan seterusnya, disebutkan bahwa pembahasan Rancangan APBD diawali dengan pendahuluan, di mana DPRD dan fraksi- fraksi serta komisi membahas rencana kerja dan anggaran di semua pemerintah daerah.
Memang, kata dia, pihak DPRD menolak itu. Pasalnya, mereka juga punya tata tertib sendiri, atas proses pembahasan APBD. Hanya saja, kata dia, jika ada aturan yang lebih tinggi, otomatis aturan yang di bawahnya gugur.
Dia mengakui jika jajaran DPRD sempat meninggalkan ruang rapat. Mereka tetap kukuh untuk mengagendakan proses pembahasan di tingkatan komisi. Hanya saja, dari hasil konsultasinya itu melanggar PP.
“PP nomor 12 tahun 2018 ini, khusus pembahasan anggaran tidak dibahas di komisi lagi. Itu jelas dari pasal 16, 17, dan 18 dalam aturan tersebut,” ungkapnya.
Diapun meminta agar semua OPD mengikuti PP yang ada. Tak melakukan pelanggaran. Jika ada yang dipersoalkan komisi mereka cukup bertanya ke Badan Anggaran.
Pengamat Pemerintahan Andi Luhur Prianto, melihat jika kerja-kerja TP2D sudah melewati batas. Menurut dia, seharusnya bukan TP2D yang menentukan pelanggaran tersebut. “Ta’lewa-lewa tong (keterlaluan) juga,” cetusnya.
Pada saat Jayadi memberi arahan kepada para OPD, sebenarnya ada Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo di sebelahnya.
Secara struktural, seharusnya yang memberi penjelasan ke OPD terkait persoalan itu adalah sekprov sebagai atasan langsung. Bukan TP2D. (rhm/rus)
Larang OPD Rapat Anggaran dengan Komisi
