BULUKUMBA, BKM — Pembangunan rehabilitasi bendungan dan jaringan irigasi Bontomanai, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bakal menyeberang ke tahun 2019. Dimana beberapa tahap pengerjaan seperti jaringan irigasinya mangkrak di beberapa titik.
Hampir setiap bulan pengerjaan selalu tersendat disebabkan sejumlah buruh bangunan mundur. Hal itu dikarenakan upah mereka tidak sesuai standar. Mereka dibayarkan Rp40 ribu per harinya.
Belum lagi, protes oleh sejumlah pemuda Bontomanai dan sejumlah desa perihal spesifikasi proyek yang dikerjakan PT. Munandar Jagad Raya banyak tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kondisi ini menjadi kekhawatiran warga di enam desa Kecamatan Rilau Ale dan Ujung Loe jika proyek tersebut tak rampung bulan Desember 2018 mendatang.
Mereka berharap tahun 2019 memdatang bisa kembali bertani sawah dengan mendapatkan aliran air dari bendungan Bontomanai.
“Iya, pengerjaan sempat berhenti total karena hampir semua pekerja memilih mundur,” ujar Arman, salah satu pemuda Bontomanai.
Rehabilitasi bendungan jaringan irigasi memiliki dua titik. Pusatnya terletak di Desa Bontomanai dengan anggaran sebesar Rp22 miliar dari APBN 2018.
Sedang, satunya berlokasi di Desa Tanah Harapan yang anggarannya kurang lebih Rp19 miliar dengan total Rp42 miliar lebih. Pekerjaan itu harus dirampungkan dalam waktu 270 hari kalender.
“Ya kita berharap proyek ini bisa selesai sesuai jadwal. Dengan pengerjaan ini saja, beberapa petani kesulitan sumber air. Beberapa kelompok tani secara swadaya membeli pompa air. Tentu jika terlambat pengerjaannya, maka akan semakin merugikan petani yang membutuhkan sumber air,” ungkap Wabup Bulukumba, Tomy Satria, Selasa (13/11/2018).
Sementara itu, aktivis Dewan Rakyat Antikorupsi (DERAK) mempertanyakan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar).
Proyek bendungan irigasi di Bulukumba yang turut dikawal TP4D Kejati Sulselbar sejuah ini tidak melakukan peneguran sebagaimana fungsinya mengawal proyek pemerintah.
“Ada apa TP4D Kejati terkesan diam. Harus bertindak tegas, jangan warga disana jadi korban dan merugi karena proyek itu,” tegas Hamka, aktivis DERAK, Senin (19/11/2018).
Diketahui, kasus pertama rehabilitasi jaringan irigasi Bayang-bayang yang juga berlokasi di Kabupaten Bulukumba, yang juga dikawal TP4D Kejati Sulselbar. Diduga pekerjaannya tidak sesuai volumen tanpa didasari perencanaan awal yang hingga saat ini belum diusut aparat hukum.
Dimana proyek itu menghabiskan Rp11,8 miliar APBN tahun 2017 diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Proyek APBN ini secara teknis ditangani Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan-Jeneberang Kementerian PUPR. (**)
