Site icon Berita Kota Makassar

Hakim PT Vonis Bersalah Eks Dirut PD Pasar Raya

MAKASSAR, BKM — Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Makassar, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa eks mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Raya Makassar, Abd Rahim Bustam.

Berdasarkan surat putusan PT Makassar, nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS Tahun 2018. Majelis hakim Tipikor PT Makassar, dalam amar putusannya menguatkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.

Dimana sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Makassar, telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam, membenarakan terkait adanya putusan tersebut.

“Iya memang sudah ada putusannya kita terima dari hakim PT Makassar,” ujar Andi Helmi Adam, Selasa (20/11).

Salinan putusan perkaranya, kata Helmi juga telah diterima oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) beberapa waktu lalu.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PT Makassar, menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana sewa lods pasar Pa’baeng-baeng timur Makassar tahun 2016.

“Terdakwa juga telah melakukan upaya kasasi ke Mahakamah Agung,” tuturnya.

Lantaran terdakwa tidak menerima atau menolak, putusan majelis Hakim Tipikor PT Makassar.

“Karena terdakwa mengajukan upaya kasasi, makanya kita juga telah melakukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya.  (mat)

Exit mobile version