UJUNGPANDANG — Tim Trantib dan Anggota Satpol PP BKO Kecamatan Ujung Pandang melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar dan kadaluarsa dibeberapa titik wilayah Ujung Pandang, Kamis kemarin.
Selain spanduk dan baliho, mereka juga melakukan pengawasan/memantau sekaligus menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas daerah milik jalan (Damija).
“Sesuai arahan dan perintah Pak Camat, semua yang melanggar, dan kelihatan kotor atau semraut kita tertibkan semua. Ya termasuk spanduk dan baliho yang sudah kadaluarsa kita turunkan,” kata Ikbal salah satu anggota Satpol PP di lokasi penertiban, Jalan Penghibur Makassar.
Dari kegiatan itu, sedikitnya 12 lembar spanduk dan baliho yang diturunkan. Karena sudah kadaluarsa atau lewat dari batas waktu pemasangannya.
Camat Ujung Pandang, Andi Patiware, S.STP mengatakan, penertiban spanduk, baliho dan PKL, serta semua yang mengganggu estetika kota di wilayah kami sudah menjadi rutinitas anggota kami di lapangan.
“Setiap hari anggota kami patroli wilayah mulai pagi, siang hingga malam. Mereka memantau wilayah sekaligus action di lapangan. Kalau ada yang tidak beres atau melanggar langsung ditindaki,” tegas Andi Patiware. (drw)
