Site icon Berita Kota Makassar

Ada Program Titipan TP2D tak Bisa Dijelaskan

MAKASSAR, BKM — Disharmoni antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel selaku eksekutif dan DPRD sebagai legislatif, kembali dipertontonkan. Sebanyak tiga kali paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi ditunda.
Pada Senin siang (19/11), paripurna ditunda karena gubernur ataupun wakil gubernur tak hadir. Gubernur HM Nurdin Abdullah saat itu berada di Jakarta dan baru kembali pada Selasa sore (20/11). Sementara Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman seharian berada di kantornya. Orang nomor dua di Sulsel itu sibuk menerima sejumlah tamu.
Ketika ditanyakan ketidakhadirannya di paripurna DPRD, Andi Sudirman mengatakan dirinya tidak perlu hadir. Dia memberi kewenangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk hadir.
“Janganmi saya, karena membahas soal anggaran. Kasihmi Pak Sekda, TAPD,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo yang sedianya ingin menghadiri paripurna, terpaksa pulang.
Namun saat malam, di mana rencana paripurna akan kembali digelar, Ashari tidak hadir. Alasannya, dia sudah tahu jika rapat tak akan digelar bila dirinya yang datang. Paripurna lagi-lagi ditunda dan dijadwalkan untuk digelar hari ini, Rabu (21/11).
Karena persoalan ini, Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengumpulkan Badan Anggaran (Banggar) Sulsel di Hotel Claro, Selasa (20/11), Langkah tersebut diambil, setelah sebelumnya Roem menggelar pertemuan dengan gubernur di rumah jabatan Jalan Sungai Tangka.
Dikatakan Roem, untuk pertama kalinya selama sepuluh tahun terakhir, paripurna harus tertunda tiga kali dalam sepekan karena sikap pemprov. Menurut Roem, pihaknya meminta agar pandangan fraksi bisa dihadiri langsung oleh gubernur.
“Kita pending sampai besok pagi (hari ini). Mungkin karena pimpinan baru, jadi belum ketemu jalannya. Makanya kami proaktif bagaimana nyambungnya untuk pembahasan RAPBD supaya lebih singkat. Ini kan sisa berapa hari,” tandasnya.
Jika terus molor, lanjut Roem, dikhawatirkan APBD 2019 tidak bisa disahkan tepat waktu pada 30 November mendatang. Tenggat waktu tersisa kurang dari 10 hari.
Jika gagal disahkan, terpaksa APBD yang digunakan adalah APBD 2018. Itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemprov Sulsel jika betul-betul terjadi. Artinya, tidak akan ada program Prof Andalan yang akan berjalan tahun depan.
“Kami di dewan berpikir satuji. Bagaimana APBD 2019 ini selesai tidak lewat 30 November. Kami mau bantu. Terserah kalau pihak sana. Kami berniat baik, ikhlas bagaimana APBD 2019 yang berisi visi misi gubernur dan wagub selesai 30 November. Kalau lewat, berarti APBD yang digunakan adalah APBD tahun ini. Daripada kita ngotot-ngototan di hal yang tidak jelas, tidak ada gunanya. Apa manfaatnya yah. Bikin habis energinya ini,” cetus Roem di Hotel Claro, kemarin.
Salah satu pemicu ketidakharmonisan eksekutif dan legislatif disebabkan oleh ulah dan sikap TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah). Puncaknya, ketika anggota TP2D Jayadi Nas bersama Pj Sekprov Sulsel Ashari F Radjamilo mengumpulkan seluruh OPD di ruang rapat pimpinan, Jumat pekan lalu.
Jayadi menegaskan agar tak ada OPD yang ikut rapat komisi di DPRD. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018.
Ketua Badan Anggaran DPRD Sulsel Fachruddin Rangga, mengungkap alasan TP2D melarang OPD menghadiri rapat komisi. Kata dia, ada kekhawatiran di TP2D jika OPD mengikuti rapat di tingkat komisi.
Fachruddin membeber, ada program TP2D yang dititipkan lewat OPD dan tak bisa dijelaskan di komisi. Hal tersebut sudah terlihat di pembahasan APBD Perubahan 2018 beberapa waktu lalu. Berdasarkan kajian, ada program yang masuk di OPD atas permintaan TP2D. Misalkan, hibah untuk masjid di kompleks rumah pribadi Nurdin Abdullah yang diusulkan Rp5 miliar. Ada juga hibah untuk Universitas Hasanuddin Rp10 miliar. Berbeda dengan hibah untuk rumah ibadah lainnya yang hanya Rp25 juta.
“TP2D ketakutan ada kegiatannya yang dipaksakan di OPD dan tidak bisa diakomodir. OPD tidak bisa jelaskan karena itu program titipan. Ke situ arahnya,” cetus Fachruddin di Hotel Claro, kemarin.
Legislator Partai Golkar ini menjelaskan, TP2D sudah menitipkan program sejak di APBD Perubahan. Namun karena bukan kebutuhan mendasar, sehingga akhirnya dihapus.
Fachruddin menegaskan, TP2D tak punya hak melarang OPD mengikuti rapat komisi. Makanya, rapat komisi bersama banggar akan tetap dilakukan. Semua OPD pun wajib hadir.
“Kita serahkan ke keterwakilan komisi untuk membahas secara teknis. Semua OPD wajib hadir, tidak bisa tidak,” tandasnya.
Hal senada ditegaskan Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid. Kata Kadir, rapat komisi bersama Banggar akan tetap dilakukan. OPD tak perlu takut dengan ancaman Jayadi Nas sebagai anggota TP2D, terkait PP No 12 tahun 2018.
Apalagi, kata Kadir, TP2D ini hanya lembaga internal yang dibentuk oleh gubernur. Bukan pemegang kebijakan.
“Kita tidak kenal TP2D. Dia mau berkoar-koar kiri kanan, kita ndak dengar. Rapat komisi tetap jalan, tapi nanti sama-sama banggar. Kita tidak mau tahu TP2D ini,” ketus Kadir.
Jika TP2D yang menjadi acuan, menurut Kadir, maka pembahasan RAPBD Pokok 2019 terancam molor. Apalagi, batas waktunya hanya sampai akhir bulan ini. Makanya, pembahasan perlu digenjot. Jika terlambat, hak keuangan Pemprov tak dibayarkan selama enam bulan.
“Kami tidak mau masyarakat dirugikan jika APBD tidak segera ditetapkan. Makanya, kita di DPRD ini selalu mengalah. Kita terus dorong, tapi pemprov tidak. Kalau mereka hadir, harusnya selesai dari kemarin,” jelasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version