TAKALAR, BKM — Masyarakat pesisir Galesong mulai bernapas lega setelah Bupati Takalar mengeluarkan larangan aktivitas penambangan pasir laut di Galesong.
Namun demikian, sebagian warga masih mempertanyakan dana CSR yang telah diberikanbPT Gasing selaku penambang.
“Seharusnya penerima dana CSR dari pihak penambang pasir laut digunakan untuk membangun proyek pemecah ombak atau bronjong sebagai upaya meminimalisir abrasi, ” ujar Plt Kepala Desa Sampulungan, Abdul Rahman.
Malah, menurut Rahman, dana CSR digunakan untuk hal lain. “Dana CSR ada yang dibelikan sembako dan perbaikan jalan, ” kata Rahman lagi.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji) Kabupaten Takalar, H Imran Rajab Murshali mengatakan, penyelewengan dana CSR sangat terbuka.
Olehnya itu, ia meminta aparat hukum untuk mengusut dan memeriksa penerima dana CSR.
“Peluang korupsi dana CSR sangat terbuka. Selain tidak ada tim teknis yang melakukan audit terhadap peruntukan dana CSR, penerima dana CSR juga nampaknya tidak serius memperhatikan imbas dari abrasi, wajar kalau aparat hukum mengusut dana CSR tersebut,” katanya.
Menurut informasi, ada empat desa di Kecamatan Galesong Utara yang menerima dana CSR secara bervariasi dari PT Gasing selaku pihak penambang pasir laut.
Keempat desa tersebut antara lain, Desa Aeng Batubatu sebanyak Rp 525 juta, Desa Aeng Towa Rp 300 juta, Desa Sampulungan Rp 300 juta dan Desa Tamalate Rp 375 juta. (ari irawan)
