MAKASSAR, BKM — Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Abd Rahim Bustam harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan vonis bersalah atas dirinya.
Putusan tersebut tertuang dalam surat nomor 38/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS tahun 2018. Majelis hakim Tipikor PT Makassar pada amar putusannya menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Makassar telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Rahim Bustam selama 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidaer 1 bulan kurungan.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, membenarakan telah turunnya putusan majelis hakim Tipikor PT Makassar.
“Sudah ada putusannya kita terima dari hakim PT Makassar. Salinan putusan perkaranya juga telah diterima oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) beberapa waktu lalu,” ujar Andi Helmi, Selasa (20/11).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PT Makassar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana sewa lods pasar Pa’baeng-baeng Timur di tahun 2016.
“Terdakwa juga telah melakukan upaya kasasi ke Mahakamah Agung, karena tidak menerima atau menolak putusan majelis hakim Tipikor PT Makassar. Karena terdakwa mengajukan upaya kasasi, makanya kita juga telah melakukan kontra kasasi ke Mahkamah Agung,” tandas Andi Helmi. (mat/rus)
Hakim PT Vonis Bersalah Eks Dirut PD Pasar
