Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Minta Tersangka Underpass Kooperatif

MAKASSAR, BKM — Satu orang tersangka kasus dugaan penyimpangan pembebasan lahan proyek simpang lima underpass Mandai- Perintis, hingga saat ini masih ‘bersembunyi’. RH yang sudah delapan kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel belum juga menampakkan batang hidungnya.
Jaksa Kejati meminta kepada RH untuk kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. Kesadaran pribadi RH masih diharapkan oleh penyidik.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik Nana Hamzah mengatakan, hingga saat ini RH yang menjadi tersangka proyek dengan anggaran Rp10 miliar itu masih dalam pencarian. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima ganti rugi pembebasan lahan, padahal bukan haknya.
”Tersangka masih kita untuk memenuhi panggilan jaksa. Kalau bisa tersangka cukup memenuhi panggilan pemeriksaan saja dulu. Karena kalau tidak memenuhi pemanggilan, atau bahkan mempersulit penyidikan, pastinya berkonsekuensi negatif buat tersangka nantinya secara hukum,” jelas Andi Faik.
Andi Faik menuturkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AR, seorang tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,42 miliar. Langkah tersebut ditempuh setelah AR menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Satu tersangka yang sudah dilakukan penahanan berinisial AR. Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan di sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar, guna kepentingan penyidikan serta mempermudah proses penyidikan dalam kasus tersebut,” tuturnya. (mat/rus)

Exit mobile version