MAKASSAR, BKM–Kisruh relokasi pedagang ke gedung New Makassar Mal terus menuai polemik, khususnya mengenai tarif lods, kios dan lapak di dalam NMM tersebut.
Bahkan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Sentral melalui Kuasa Hukumnya, Erwin Kallo menantang para anggota DPRD Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar untuk mengaudit pembukuan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) selaku pihak ketiga di New Makassar Mall.
Itu dilakukan guna membuktikan dugaan suap dalam relokasi pedagang New Makassar Mall. Dugaan suap disebutkan Erwin, bisa saja proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan New Makassar Mall.
“Ini kan dugaan, kalau ada tantangan coba tunjuk nama untuk mencari kebenarannya, gampang. Mari kita audit forensik pembukuan keuangan pengembang lima tahun belakangan,” kata Erwin.
Menurut Erwin, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harga lapak di New Makassar Mall hanya Rp33 juta. Namun, pihak PT MTIR menetapkan harga Rp42 juta per meter, bahkan sampai Rp90 juta.
“Harga Rp90 juta ini kenaikannya sudah 100 persen lebih kan. Artinya apa, saya berpikir satu-satunya alasan yang rasional adalah suap,” sebut Erwin melalui konferensi pers yang dilaksanakn pada Minggu (18/11), di luar area New Makassar Mall, Jalan KH Ramli, Makassar.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Malassar, Mohammad Ramdhan Pomanto pun menegaskan apa yang dilakukan pedagang Pasar Sentral bersama dengan kuasa hukumnya hal yang sudah biasa. Bahkan bagi Danny sapaan akrabnya, menantang mereka untuk melaporkan langsung ke pihak kepolisian.
“Tidak apa-apa, gugat saja itu, kalau haknya di situ gugat saja, tidak apa-apa dan itu sudah biasa,” ungkap Danny.
Danny mengatakan, jika ada yang menduga ada suap didalamnya terkait pembangunan New Makassar Mall, dirinya mempersilahkan untuk melaporkan langsung ke pihak berwenang.
“Dugaan suap? kalau ada suap lapor polisi! tapi kalau salah Pemerintah Kota Makassar bisa menuntut kembali. Kalau itu salah bisa dituntut kembali, terkait harga terlalu mahal itu bisa dituntut tapi harus dibuktikan, kalau perlu lapor KPK,” ungkap Danny.
Menurut Danny, persoalan gugatan terhadap pemkot untuk kepentingan masyarakat khususnya masalah harga yang tidak disepakati adalah hal yang wajar.
“Silakan digugat. Nda ada masalah kalau mau digugat. Tapi harus jelas dasar hukumnya seperti apa. Intinya kita sudah siap. Saya sudah terbiasa digugat,” tegasnya.(nug/war/c)
Pedagang Tantang Pemkot dan Dewan Audit MTIR
