SEBAGAI upaya dalam menjaga serta merawat kelestarian lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sebagian wilayah Makassar. Aksi giat ini dilakukan sesuai Undang – undang Lingkungan Hidup.
Penertiban yang dilakukan DLH Kota Makassar menyasar APK yang menempel di pohon-pohon dengan cara di paku bukan dengan mengikatnya. Sebab, APK Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) yang terpasang dengan cara memaku pohon dapat merusak pohon dan itu termasuk sebuah pelanggaran.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Makassar, Bahar Cambolong mengatakan, penertiban ini dilakukan karena melihat banyaknya APK terpasang di pohon kayu dengan cara di paku. Penertiban ini akan terus dilakukan di semua wilayah di kecamatan sampai semua APK tidak ada lagi yang terpasang dengan memaku pohon. Apalagi di momentum jelang pemilihan serentak pada April 2019.
Dari hasil penertiban yang dilakukan selama sepekan ini, tim penertiban dari DLH Kota Makassar menurunkan dan menyita sedikitnya 2.000 alat peraga kampanye. Semua alat peraga kampanye ini disimpan di posko pombibitan di Jalan Kerung-kerung.
“Sudah sepekan kami turun melakukan penertiban APK di semua wilayah. Hasilnya sudah sebanyak 2.000 APK kami turunkan dan sita di posko. Kalau pemiliknya mau ambil, kami kembalikan asalkan wajib membuat pernyataan di mana untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” sebut Barcam, Selasa (20/11).
Menurut Barcam, ada dua kecamatan yang paling banyak ditemukan APK terpasang dengan memaku pohon, adalah Kecamatan Ujung Pandang dan Panakkukang. Mayoritas, APK yang diturunkan dan disita milik caleg – caleg baru dan bahkan ada satu APK Calon Presiden (Capres) yang ikut disita.
“Baik di tepi jalan poros sampai lorong-lorong kami aktif masuki dan tertibkan jika menemukan. Kecamatan Ujung Pandang dan Panakkukang paling banyak kami turunkan. Semua saya perhatikan caleg-caleg baru ji, ada satu juga Capres RI APK nya kami turunkan,” ucapnya.
Dia berharap caleg-caleg untuk tidak memasang APK dengan cara memaku pohon. Jika tidak mengindahkan, maka APK yang melanggar akan ditindaki dengan cara menurunkan dan meminta pertanggung jawaban pemilik APK. (arf)
Tertibkan 2 Ribu Alat Praga Liar
