WATAMPONE, BKM — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) bersama Komisi Informasi (KI) Sulsel semakin massif dan intens melakukan Sosialisasi Peran Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pengelolaan pelayanan Informasi Publik melalui Penguatan Peran dan Fungsi PPID.
Gayung bersambut karena kabupaten/kota merasa itu perlu dilakukan. Di beberapa daerah, mereka meminta Diskominfo SP Sulsel.
Bersama KI terlibat langsung memberi pencerahan kepada ASN, khususnya kepada mereka yang berkompeten terhadap keterbukaan informasi.
Dinas Kominfo SP dan KI pun hadir di tiga kabupaten dalam waktu bersamaan, Kamis (22/11) yakni di Kabupaten Bone, Barru, dan Gowa.
Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah terjun langsung didampingi salah seorang komisioner KI Sulsel, Andi Ilham dan Kepala Sekretariat Badaruddin di Kabupaten Bone.
Sementara Ketua Komisioner KI, Pahir Halim dan komisioner Radiah T melakukan kegiatan sama di Kabupaten Barru. Demikian juga dengan komisioner Abd Kadir Patwa di Kabupaten Gowa.
Di Kabupaten Bone, Sosialisasi diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag, dan para camat, bertempat di Athena Ballroom Helios Hotel.
Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah mengatakan sejauh ini, sudah banyak tempat yang didatangi untuk melakukan sosialisasi terkait keterbukaan informasi. Namun sayang, progresnya masih kurang bagus.
Setelah dianalisis, penyebab utamanya, karena belum ada perubaham mindset dan paradigma.
“Pengelolaan keterbukaan informasi masih dilaksanakan setengah hati. Saya berharap kita sepakat untuk terbuka kepada masyarakat hadir di hati dan pikiran kita,” ungkap Andi Hasdullah.
Dia menekankan, ada tuntutan regulasi agar birokrasi melaksanakan keterbukaan informasi yakni UU No.14 Tahun 2008. Ada juga Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik.
“Substansi inti dari aturan tersebut, bahwa informasi itu menjadi hak publik dan badan publik. Pemerintah berkewajiban untuk memberi informasi yang dibutuhkan publik selain yang dikecualikan,” kata Andi Hasdullah.
Dia memberi catatan, jika informasi dengan klasifikasi terbuka tidak diberikan kepada masyarakat yang meminta, maka ada sanksi hukumnya.
Komisioner KI, Andi Ilham memberi pencerahan terkait proses penyelesaian yang dilakukan KI jika ada sengketa informasi publik.
Andi Ilham mengatakan, setiap masyarakat, berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik, pemerintah, dan lembaga yang menggunakan anggaran dari APBD, APBN, dan dana dari luar. Jika tidak diberikan, berhak untuk mengajukan aduan ke Komisi Informasi.
“Satu-satunya lembaga yang bisa menyidangkan sengketa informasi adalah KI sesuai ketetapan di UU,” jelas Andi Ilham.
Dalam proses persidangan, ada dua tahapan yang dilakukan adalah mediasi serta ajudikasi non litigasi.
Jika ada kasus sengketa informasi tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, ditempuh proses ajudikasi non litigasi. Penyelesaiannya antara pihak pemohon dan termohon melalui duplik dan replik.
“Persidangannya juga pakai meja hijau seperti di pengadilan,” jelasnya.
Bila tidak puas dengan proses tersebut, bisa lagi banding ke Pengadilan Negeri (PN) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bone, Muh Yamin Tahir menekankan, pihakya komitmen untuk menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
Pemkab Bone menyediakan informasi publik bagi pemohon yang membutuhkan, dengan catatan informasi yang diminta bersifat terbuka
Pejabat Pengelola Informasi harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan. “Kami komitmen soal itu,” tutupnya. (rahma)
