GOWA, BKM — Ancaman Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pasang bukan gertak sambal.
Terbukti, puluhan APK yang berjejer di sepanjang taman kota di poros Jl Sultan Hasanuddin (batas kota Gowa-Makassar), Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, Kamis (22/11/2018) pukul 10.00 Wita diturunkan.
Penertiban APK melanggar ini dilakukan Bawaslu Gowa dengan menggandeng Polres dan Satpol PP
Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh disela penertiban mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai arahan dari Dinas PTSP yang tidak memperbolehkan adanya APK di taman kota.
“KPU juga telah menegaskan semua pinggiran jalan poros mulai dari Poros Sultan Hasanuddin sampai Sungguminasa itu termasuk taman kota. Dan itu harus kita clearkan, harus bersih dari APK parpol maupun caleg,” tandas Samsuar.
Samsuar juga mengatakan penertiban APK ini akan dilakukan secara bertahan. Sebab terdapat banyak titik yang harus ditertibkan.
“Hari ini ada 12 kecamatan yang melakukan penertiban APK secara serentak. Jadi hari ini kita lakukan penertiban berdasarkan hasil koordinasi dengan Satpol PP, Dinas PTSP, Lingkungan Hidup dan Kepolisian,” tambahnya.
APK yang telah ditertibkan ini selanjutnya akan diamankan di Kantor Bawaslu Gowa sebagai barang bukti.
“Kalau teman-teman Parpol masih mau menggunakannya kembali silahkan ke kantor. Yang jelas tidak boleh lagi di pasang di taman kota,” katanya lagi.
Ia juga menyebutkan jika jauh-jauh hari Bawaslu Gowa sudah memberikan imbauan kepada Parpol agar tidak memasang APK di taman kota. “Sudah sering kita sampaikan termasuk dimana-mana saja titik larangan pasang,” jelasnya.
Dijelaskan Samsuar, berdasarkan koordinasi dengan KPU, APK parpol itu telah diaturkan sebanyak 10 APK sedang untuk APK caleq dibatasi hanya 5 APK saja.
“Untuk tempat-tempat pemasangan APK itu sudah di SK-kan oleh KPU. Jadi kalau masih tetap melanggar, kami akan berikan sanksi administrasi,” tambahnya. (saribulan)
