MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan komersialisasi gedung PWI Sulsel mendapat perhatian dari pengurus PWI pusat. Sebuah Tim Pencari Fakta (TPF) telah dibentuk.
Salah satu tujuannya adalah meluruskan dan mengindahkan putusan inkra Pengadilan Negeri Makassar terhadap fakta sejarah gedung PWI Sulsel. TPF melibatkan unsur pengurus PWI pusat, provinsi dan kabupaten.
Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Kamis (22/11) menjelaskan, upaya tersebut dilakukan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
“TPF juga melakukan investigasi atas perlakuan saksi pelapor, siapa, mengapa dan apa motifnya, sehingga mengaku mewakili masyarakat untuk melaporkan khusus pengurus PWI Sulsel masa bakti 2010-2018,” ujar Atal S Depari.
Dalam bekerja, TPF nanti juga akan menelusuri aktivitas media pelapor pascapelaporan. Pihaknya akan mendudukkan secara proporsional istilah “dipinjampakaikan” versi Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan ”pengalihan hak pakai” versi putusan inkra PN Makassar. (*)
PWI Pusat Bentuk TPF
