Site icon Berita Kota Makassar

Tim Terpadu Tutup THM Lyrics

MAKASSAR, BKM–Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pariwisata Kota Makassar bersama Dinas Perdagangan serta Satpol PP melakukan penyegelan dan menutup paksa usaha rumah bernyanyi keluarga, Lyrics Karaoke yang berlokasi di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (22/11).
Kepala Seksi Industri Dinas Pariwisata Makassar, M Nazaruddin mengatakan, penutupan paksa ini berdasarkan berita acara sidang nomor 11/Pid/2018/PN.Mks tanggal 14 November 2018. Dimana usaha Lyrics karaoke terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa ijin dari pemerintah.
Dalam berita acara putusan sidang, pemilik usaha yakni terdakwa Amiruddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 31 ayat 1 tentang tanda daftar usaha pariwisata dan Pasal 24 perda nomor 4 tahun 2014 tentang peredaran minuman beralkohol.
Terdakwa juga mengakui dakwaan tersebut dan dijatuhkan
pidana denda sebesar Rp5 juta, subsider 14 hari kurungan penjara.
“Kita hanya melakukan penegakan hukum sesuai perda, jadi usaha ini itu ijinnya sudah kadaluarsa, hingga sekarang belum diperpanjang, kita sudah lakukan pemanggilan tapi tidak diindahkan, makanya kita lakukan tindak tegas,” kata Nazaruddin.
Pihaknyapun merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan. Namun ditambahkannya, penyegelan ini bersifat sementara.
“Kita rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan, sifatnya hanya bersifat sementara saja, sampai dia melakukan atau mengurus ijin usahanya,” tambahnya.
Usai disegel oleh Satpol PP, Lyrics Karaoke untuk sementara waktu yang tidak ditentukan tidak dapat beroperasi, dimana selain ijin usaha, ijin minol juga sudah tidak berlaku.(nug/war/c)

Exit mobile version