MAKASSAR, BKM — Sebuah rumah di Perumnas Sudiang, Kecamatan Biringkanaya digerebek personel Resimen Mobile (Resmob) Polsek Biringkanaya. Dari balik pintu keluarlah seorang lelaki bertubuh tambun.
Dia adalah Restu Sianturi Mandala Putra (22). Polisi lalu menggiringnya ke Mapolsek Biringkanaya. Ia diciduk dalam keterlibatannya pada kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas)
Dalam pemeriksaan, Restu mengakui perbuatannya yang telah melakukan curas dalam wilayah hukum Polres Barru. Sebuah toko swalayan disasaranya dua pekan lalu. Tepatnya Jumat (9/11). Usai merampas barang berharga di tempat tersebut, Restu kemudian kabur ke Makassar.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha Pamungkas, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah ada koordinasi dengan pihak Polres Barru. Restu disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia beralamat di Kecamatan Biringkanaya.
”Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sedang berada di rumahnya Perumnas Sudiang. Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kompol Nugraha, kemarin.
Oleh polisi, Restu lalu dibawa ke Mapolsek Biringkanaya. Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Polres Barru untuk menjemput buruannya.
”Tersangka merupakan DPO Polsek Rilau Ale, Polres Barru. Dia melakukan aksi curas pada sebuah minimarket di wilayah Pekkae. Kita sudah serahkan ke Polres Barru untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (ish/rus)
Maling Swalayan di Barru Terciduk di Sudiang
