JENEPONTO, BKM — Kepala BKPSDM Jeneponto, Muh Arifin Nur, mengatakan, kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi No.61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018. Kebijakan ini akan memberi peluang CPNS untuk mengikuti seleksi SKB (Standar Kompetensi Bidang).
”Ini artinya, beberapa peserta seleksi Jeneponto memungkinkan untuk dapat mengikuti tes SKB jika memenuhi standar nilai Passing Grade (PG) sesuai regulasi baru ini. Saya harap, seluruh peserta dapat memperhatikan regulasi kebijakan baru ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Muh Arifin Nur, saat usai rapat koordinasi dengan Panselda (Panitia Seleksi Daerah) saat ditemui di rumanya Jalan Cempaka Bontosunggu, Minggu (25/11).
Menurutnya, dalam regulasi ini pada Permen PAN Nomor 61 pasal 3, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255 dan nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II paling rendah 220.
Arifin Nur mengatakan, dalam waktu dekat BKPSDM akan diundang pemerintah pusat dalam rapat koordinasi terkait amanah regulasi kebijakan baru ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Jeneponto, Sirajuddin Liwang, mengatakan, pihaknya akan mengumumkan pelaksanaan seleksi CPNS tes SKD berdasarkan Berita Acara Panselnas dalam waktu dekat. (krk/mir/c)
CPNS Jeneponto Berpeluang Ikuti Seleksi SKB
