Site icon Berita Kota Makassar

Disetujui DPRD, Disesalkan Kopel

SINJAI, BKM — DPRD Sinjai menyetujui usulan rencana pinjaman daerah Pemkab Sinjai sebesar Rp 200 milyar ke pemerintah Pusat.
Persetujuan diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jumat, (23/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar.
Sekkab Sinjai Drs Akbar, M.si mengatakan pinjaman daerah dimaksud berjumlah Rp 200 miliyar untuk peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Sebagai percepatan pembangunan infrastruktur diseluruh wilayah Kabupaten Sinjai hingga ke pelosok desa, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wabup Sinjai. Pengajuan pinjaman sesuai PP Nomor 30 tahun 2011, “Ditahun pertama masa jabatan Bupati, guna menumbuh kembangkan proses pertumbuhan perekonomian, maka langkah ini diambil karena bagiamanapun produksi yang dilahirkan petani kalau jalan yang kurang bagus dan tidak mendukung akhirnya produk akan murah karena tak mampu mengakses kepasar,” katanya.
Sasaran dana pinjaman untuk pembangunan infrastruktur ini, diharapkan tidak ada lagi jalan di Sinjai yang tidak Hotmiks sesuai skala prioritas. Pinjaman daerah ini, rencananya akan berlangsung selama 4 tahun masa pinjaman (kategori pinjaman jangka menengah), dengan besaran suku bunga 6,5 persen setiap bulannya.
Ketua Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai Ahmad Tang mengatakan diawal pemerintahan langsung disuguhi utang yang prestisius selevel Sinjai yang klaster PAD-nya masih sedang. Dengan utang klaim APBD-pun naik maka tunjangan pejabat akan naik, rakyat akan melarat.
“Untuk apa meminjam. Tidak ada hal yang krusial yang terjadi di Sinjai. APBD normal dan tidak mengalami pailit, kita melihat tren pendapatan dan belanja masih terus meningkat dari tahun ketahun hingga 2018,”jelasnya
Mestinya jelas Ahmadsebelum mengajukan pinjaman, Pemkab terlebih dulu mengecek silpa tahun sebelumnya atau aset yang tidak difungsikan.
“Pinjaman yang begitu besar harusnya DPRD melakukan kajian secara mendalam tidak asal setuju. Kalau misalnya tahun berikutnya APBD defisit bagaimana cara menutupi utang,” terangnya.
Kopel menduga ini hanya akal-akalan Pemkab untuk menutupi defisit. Plt Inspektur Inspektorat Irwan Suaib mengakui pinjaman daerah diatur dalam PP Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. (din/D)

Exit mobile version