MAKASSAR, BKM — Muh Masruri alias Rio kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tamalanrea. Ia diamankan polisi setelah dilaporkan dalam kasus tindak pidana pencurian.
Rio diadukan oleh tetangganya sendiri. Sebab mengambil satu unit gawai Iphone 6X dari dalam rumah korban di kompleks Bumi Tamalanrea Permai (BTP). Kejadiannya pada 21 November 2018 lalu. Dari tangan Rio, petugas mengamankan barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Syamsu Bachtiar, mengatakan Rio merupakan warga BTP Blok H lama. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Taufik.
”Menurut keterangan korban, HP miliknya hilang saat disimpan di dalam kamar. Laporannya ditindaklanjuti tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Syamsu Bachtiar, Minggu (25/11).
Dari hasil penyelidikan, seseorang dicurigai sebagai pelakunya. Kuat dugaan pria bernama Muh Masruri inilah yang telah menguasai gawai milik korban. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Ditemukanlah gawai Iphone 6X. Dia lalu digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk diperiksa, Sabtu (24/11).
Tersangka Rio mengaku mencuri gawai setelah itu berhasil masuk ke dalam rumah korban yang tak lain tetangganya. Selanjutnya masuk ke kamar lalu mengambil gawai berwarna putih. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian pergi. (ish/rus)
Rio Tertangkap Usai Curi Gawai Tetangga
