MAKASSAR, BKM — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel. ASN berinisial N itu merupakan pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat.
N terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa. Dalam pelaksanannya, ditemukan dugaan telah terjadi indikasi mark up harga. Selisih harga bibit kopi dianggap tidak wajar atau kemahalan.
“Kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya N. Salah seorang pegawai di Pemkab Mamasa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Senin (26/11).
Salahuddin menuturkan, dalam proyek yang dialokasikan pada tahun 2015 itu, pemenangnya adalah PT SR. Selain indikasi terjadinya mark up. diduga pula pengadaan bibit tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.
Di dokumen lelang disebutkan, pangadaan kopi dengan anggaran Rp9 miliar (nilai HPS), bibit unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi somatic embrio (SE).
Namun dalam kenyataannya, 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi. Dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa.
Biaya produksi dari bibit labolatorium itu berkisar Rp4.000. Sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek hanya Rp1.000. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.
Salahuddin menambahkan, dalam penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Tapi semua itu tergantung dari barang bukti yang diperoleh penyidik,” tandasnya. (mat/rus)
Oknum ASN Tersangka Pengadaan Sejuta Bibit Kopi
