MAKASSAR, BKM — Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang persediaan sanggar kerajinan UMKM lorong tahun 2016, kini mendekam dalam sel tahanan Polda Sulsel. Mereka dijebloskan ke balik jeruji besi oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Senin (26/11).
Kedua tersangka masing-masing HA Gani Sirman dan Dr M Enra Efni. Gani Sirman merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Ia ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SPRIN HAN/50/XI/2018/Ditreskrimsus tertanggal 23 November 2018.
Sementara DR M Enra Efni, sebelum ditahan menjabat selaku Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kota Makassar. Penahanan pejabat pemkot ini berdasarkan suarat perintah nomor: SPRIN HAN/50/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2018.
”Keduanya sudah resmi kita tahan. Akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel, Senin (26/11).
Dalam kasus ini, Gani Sirman dan Enra disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. (mat/rus)
Pejabat Diskop Makassar Ditahan
